Analisa Kuadran Kesehatan Reproduksi Tahun 2019
Oleh : Drs. Agus Supardi (Kepala Bidang Dalduk Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu)
Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social dan ekonomis lam proses reproduksi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi di tetapkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Juli 2014 adalah aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang berhak untuk mendapatkan keturunan, termasuk juga hak untuk tidak mendapatkan keturunan, hak untuk hamil, hak untuk tidak hamil, dan hak untuk menentukan jumlah anak yang diinginkan, termasuk pula adanya hak-hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, efektif dan terjangkau.
Menurut pasal 19 tentang pelayanan pengaturan kehamilan, kontrasepsi dan kesehatan seksual bertujuan untuk membantu pasangan dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak dan jarak ideal kelahiran anak, hasil SDKI 2017 antara fertilitas yang diinginkan di Provinsi Bengkulu 2 anak lebih rendah dari angka fertiitas sebenar 2,3 anak.
Fertilitas Total dengan fertilitas yang dinginkan
Sehingga perlu adanya Pelayanan Pengaturan Kehamilan, melalui penyelenggaraan program Keluarga Berencana, masih hasil SDKI 2017 dua belas persen wanita berstatus kawin umur 15-49 dan 16,4 persen pria kawin umur 15-54 menyatakan ingin menambah anak segera, 17 persen wanita dan 20 persen pria menyatakan ingin menambah anak dalam waktu 2 tahun. Sekitar separuh wanita (60 %) dan pria (49 %) menyatakan tidak ingin anak lagi dan telah disterilisasi.
Memperhatikan kondisi diatas agar ditahun mendatang TFR di Provinsi Bengkulu tidak kembali naik maka perlu dilihat kembali beberapa hasil menyangkut TFR, ASFR 15 – 19 tahun, Kesertaan ber-KB, Peserta KB Aktif MKJP, Usia Kawin Pertama dibawah 16 tahun dan 17 – 18 tahun, serta pernah hamil dibawah 16 tahun kematian bayi dan kematian ibu dengan menggunakan analisa kuadran.
Analisis kuadran atau Importance Performance Analysis (IPA) adalah sebuah teknik analisis deskriptif yang diperkenalkan oleh John A. Martilla dan John C. James tahun 1977. Importance Performance Analysis adalah suatu teknik analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor kinerja penting apa yang harus ditunjukkan oleh suatu organisasi dalam memenuhi kepuasan para pengguna jasa mereka (konsumen). Awalnya, Martilla dan James memaksudkan metode ini untuk digunakan dalam bidang riset pemasaran dan perilaku konsumen, pada perkembangan selanjutnya, kini penggunaannya telah meluas pada riset-riset hingga analisis atas kinerja birokrasi publik (pemerintahan).
Dengan menggunakan Program SPSS 13 dan sumber data dari Bengkulu Dalam Angka Tahun 2019 dan Susenas 2018, dilakukan analisis hubungan antara TFR dan ASFR 15 – 19 tahun ada empat Kabupaten dan Kota peringkat pertama dimana TFR dan ASFR 15 – 19 tahun dibawah 2,21 dan 36,60 masing-masing Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong, Rejang Lebong dan Kepahiang. Dari empat Kabupaten dan Kota yang masuk dalam kuadran pertama Kota Bengkulu mempunyai hubungan jauh dan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong mempunyai hubungan dekat dengan TFR 2,21 dan ASFR 36,60. Untuk kuadran empat ada 6 Kabupaten dengan TFR dan ASFR 15 – 19 tahun diatas TFR 2,21 dan ASFR 15 – 19 tahun sebesar 36,60 dengan hubungan terjauh dan harus mendapatkan perhatian yaitu Kabupaten Kaur, Mukomuko dan Bengkulu Selatan
Permasalahan remaja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, sering kali berakar dari kurangnya informasi, pemahaman dan kesadaran untuk mencapai keadaan sehat secara reproduksi. Banyak sekali hal-hal yang berkaitan dengan hal ini, mulai dari pemahaman mengenai perlunya pemeliharaan kebersihan alat reproduksi, pemahaman mengenai proses-proses reproduksi serta dampak dari perilaku yang tidak bertanggung jawab seperti melakukan Usia Kawin Pertama dan kehamilan yang diinginkan termasuk tak diinginkan sehingga mempengaruhi Fertilitas, dibawah ini akan disampaikan hubungan keeratan antara Usia Kawin Pertama dan Pernah Hamil usia 17 – 18 tahun yang tidak aman.
Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan masuk dalam kuadran pertama dimana rata-rata Usia Kawin Pertama 17 – 18 tahun sebesar 21,61 dan Pernah hamil 17 – 18 tahun sebesar 19,64 persen, Kabupaten Lebong masuk dalam kuadran kedua dimana UKP 17 -18 tahun lebih tinggi dan Pernah Hamil rendah, Bengkulu Tengah masuk dalam kategori kuadran tiga dan kabupaten lain masuk kedalam kuadran empat.
Tingginya perkawinan anak di Indonesia termasuk di Bengkulu mencerminkan masih tingginya ketidaksetaraan gender. Indonesia memiliki Indeks Ketidaksetaraan Gender atau Gender Inequality Index (GII) pada 2015 sebesar 0,467 Nilai GII adalah kisaran antara 0 sampai 1, 0 berarti ketidaksetaraan 0%, dan 1 artinya ketidaksetaraan 100%.
Indeks Ketidaksetaraan Gender mencerminkan ketidaksetaraan berbasis gender dalam tiga dimensi yakni kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan kegiatan ekonomi. Nilai GII yang tinggi, bahkan berkorelasi dengan tingginya angka kematian ibu di beberapa negara.
Perkawinan anak akan berujung pada kehamilan anak, yang selanjutnya, anak akan melahirkan anak. Kehamilan atau persalinan pada usia sangat dini akan berisiko si ibu mempunyai anak terlalu banyak dan jarak antara kehamilan yang terlalu dekat. Ini terjadi karena mereka memiliki masa usia subur yang lebih panjang dibandingkan bila mereka menikah pada usia dewasa. Terlalu muda, terlalu dekat, dan terlalu banyak merupakan “3 terlalu” dalam risiko kematian ibu dan kematian bayi.
Kematian Ibu semasa Hamil, Melahirkan dan Masa Nifas serta Kematian Bayi baik neonatal dab kematian bayi dibawah 1 tahun seharusnya dapat dicegah dan diselematkan, kematian tersebut selain secara medis dan dan pelayanan. Sebagian besar kematian tsb seharusnya bisa dicegah dan diselamatkan
Dampak Hamil 17 – 18 tahun dengan hubungan kematian ibu maka Kabupaten Lebong dan Bengkulu Selatan masuk dalam kuadran pertama dimana lebih rendah usia pernah hamil umur 17 – 18 tahun sebesar 21,61 dan kematian ibu sebesar 39, khususnya kota Bengkulu terjadi anomaly dimana pernah hamil rendah tetapi kematian ibu termasuk tinggi.
Untuk kematian bayi dibawah satu tahun menunjukkan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lebong dan Kota Bengkulu masuk dalam kuadran pertama
Penyebab masalah yang rawan terjadi di Indonesia adalah karena pernikahan usia anak yang masih marak. Usia ayah dan ibu yang masih terlampau muda membuat risiko stunting menjadi meningkat. Stunting sendiri merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama. Hal ini mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Tak hanya itu, juga berdampak buruk pada aspek kognitifnya.
Kota Bengkulu masuk dalam kuadran pertama dimana pernah hamil usia 17- 18 tahun dan bayi pendek dibawah 9.89 dan bayi pendek 11, kuadran dua di Kabupaten Kaur, Rejang Lebong, Seluma dan Bengku Tengah, masuk kategori ketika Bengkulu Utara, Mukomuko, Kepahiang dan kuadran empat Lebong dan Bengkulu Selatan.
Kesimpulan
- Hubungan TFR, ASFR 15 – 19 tahun, Usia Kawin Pertama dan pernah hamil dibawah 16 tahun Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, Lebong pada kuadran pertama
- Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kaur, Seluma, Mukomuko, Bengkulu Tengah masuk dalam kuadran empat
- Kabupaten Kepahiang masuk kuadran tiga.
Hubungan antara Pernah Hamil 17 – 18 tahun, dengan bayi berat badan 2,5 kg dan bayi lahir pendek kematian ibu, kematian neonatal bahwa :
- Kota Bengkulu Kabupaten Lebong, Bengkulu Selatan masuk dalam kuadran pertama
- Rejang Lebong, Kaur, Seluma, Mukomuko, Kepahiang, Bengkulu Tengah masuk dalam kuadran kedua
- Bengkulu Utara masuk dalam kuadran ketiga
Kesimpulan dan Saran
- Pendewasaan Usia Kawin Pertama mempengaruhi dalam Wanita yang pernah melahirkan rendah sehingga Anak dilahirkan hidup khususnya kelompok Wanita Usia Subur 15 – 19 tahun rendah
- Pendewasaan Usia Kawin Pertama tinggi mempengaruhi kejadian bayi lahir rendah, pendek dan kematian ibu dan kematian bayi rendah.
- Pendewasaan Usia Kawin Pertama merupakan dampak dari Kegiatan Kelompok BKB dan BKR dan Kesertaan ber-KB dalam kelompok kegiatan tersebut tinggi.
- Kelompok PIK R/M, kelompok Generasi Berencana dan Tingginya minat dari sekolah yang mengembangkan Sekolah.
Siaga Kependudukan, Pojok Kependudukan, tinggi dalam hal ini di Kota Bengkulu, dan Rejang Lebong.
Saran
- Dalam rangka menurunkan TFR melalui Pendewasaan Usia Kawin Pertama dengan menggiatkan kelompok Bina Keluarga dalam kesertaan kegiatan kelompok Bina Keluarga Keluarga termasuk dalam kesertaan ber-KB serta kegiatan dalam kelompok tersebut
- Pemberdayaan pada Kampung KB sebagai Epicentrum penggarapan Program Program KKBPK dengan lintas sektor sebagai obyek dan subyek baik sumber daya manusia dan pemberdayaan sumber daya alam dan ekonomi dengan kegiatan delapan fungsi keluarga
- Meningkatkan kegiatan di Kampung KB mengenai Pendewasaan Usia Kawin Pertama, Keluarga Berencana, Kesehatan dan Ekonomi Produktif, Pendidikan, Lingkungan sehat, Keagamaan, melalui Bina Keluarga sebagai pembentukan Ketahanan Keluarga sehingga mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang berwawasan maju, madani, ekonomi kreatif dan adil makmur.