Bengkulu Optimis Tekan Stunting Hingga 12,55 Persen

Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu saat menandatangan KKP 2022, Selasa, 5/4. ( Photo AKIE )

Bengkulu, IPKB – Mengimplementasikan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pemerintah Provinsi Bengkulu optimis dapat menekan prevalensi stunting di daerah itu hingga angka 12,55 persen.

Pasalnya, penanganan program nasional itu dilakukan secara konvergensi atau pendekatan penyampaian intervensi secara terkoordinir, integrasi bersama-sama lintas sektor dalam pencegahan stunting pada sasaran prioritas.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi., M.M kepada pewarta usai membuka Pra Rakerda Bangga Kencana di Bengkulu, Selasa, 5/4.

Ir. Rusman Efendi., MM

Sasaran prioriritas dalam pencegahan stunting itu yakni keluarga berpotensi berisiko stunting, mulai dari remaja calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, keluarga baduta dan balita dengan pendekatan peran spesifik maupun sensitif, kata Rusman.

Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia ( SSGI ) 2021 stunting di Bengkulu masih mencapai angka 22,1 persen yang tersebar di sejumlah daerah kabupaten/kota. Di Kabupaten Rejang Lebong dengan angka sebesar 26,0 persen, Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar 25,5 persen, Seluma sebesar 24,7 persen, dan Lebong sebesar 23,3 persen.

Sementara, terdapat angka stunting di Kabupaten Kepahiang mencapai 22,9 persen, Kota Bengkulu dan Mukomuko masing-masing sebesar 22,2 persen, Kabupaten Bengkulu Selatan mencapai 20,8 persen, Bengkulu Utara sebesar 20,7 persen dan Kabupaten kaur 11,3 persen.

Diyakininya capaian itu dapat terealisasi mengingat beberapa strategi dengan melibatkan sejumlah kader PKK, Kader KB dan Bidan Desa yang tergabung dalam tim pendamping keluarga( TPK ) untuk mendamping keluarga-keluarga yang berpotensi berisiko stunting.

” ( TPK ) sebanyak 1.867 tim yang tedapat 5.601 kader tersebar di 1.513 desa di Provinsi Bengkulu”.

Dan yang lebih penting lagi Pemerintah Provinsi Bengkulu telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting mulai dari tingkat provinsi hingga desa kelurahan, yang semua itu merupakan tindak lanjut dari Perpres 72/2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, pungkasnya. ( rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *