BKKBN Bersama KPKNL Bahas Piutang Negara Macet

Bengkulu, IPKB – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu fasilitasi audiensi Direktorat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga (Ditpemkon) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)dan Direktorat Jendral Keuangan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kontor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Provinsi Bengkulu.
Disambanginya KPKNL Provinsi Bengkulu pada pekan ke-tiga November 2020 itu dalam rangka audiensi proses penyelesaian bantuan modal bergulir kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS), kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi, MM kepada wartawan usai kunjungannya di kantor Kementerian Keuangan KPKNL di Bengkulu.
Audiensi itu menindak lanjuti Surat Direktur Direktorat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor : 914 /PK.04.02/F4/2020 tanggal 14 Oktober 2020. Dimana, Bengkulu di tetapkan sebagai daerah uji petik pilot project penyelesaian bantuan modal bergulir kelompok UPPKS.
Dengan adanya pertemuan itu dapat menindak lanjuti baik pembinaan, pengawasan terhadap kelompok tersebut dalam penyelesai dana bergulir yang disalurkan beberapa tahun lalu untuk dapat diselesaikan, ujar Rusman.
” Kita akan membantu debitur dalam penyelesaian kredit, debitur membuat laporan keuangan usaha yang telah dituangkan dalam Peraturan PMK Nomor 163 Tahun 2020 “.
Audiensi yang berlangsung pada pekan ke-tiga November itu dilakukan Kasubdit Peningkatan Teknologi dan Permodalan Usaha Ekonomi Keluarga BKKBN M. Iqbal Apriansyah, SH, MPH, Kepala Seksi Piutang Negara IA Kementerian Keuangan RI Henny Purwanti. Selain Kepala BKKBN setempat, tampak hadir mendamping Koordinator Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga ( KS-PK) Drs. Arsyad, M.Si, Koordinator Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga (PEK) Weldi Suisno, S.Pd, ME.
Kasubdit Peningkatan Teknologi dan Permodalan Usaha Ekonomi Keluarga BKKBN M. Iqbal Apriansyah, SH, MPH kepada wartawan di Bengkulu, mengakui adanya audiensi dua lembaga tersebut. Hal itu semata untuk berkoordinasi dalam membantu penyelesai kredit atau dana bergulir yang dikategorikan macet dikolompok UPPKS.
Terdapat sebanyak 22 kelompok UPPKS di Bengkulu yang masuk kategori kredit macet, dengan nilai mencapai Rp.95 juta. Melalui identifikasi permasalahan kredit tersebut maka diharapakan dapat memberikan jalan keluarga bagi pemerintah mauun kelompok penggiat ekonomi masyarakat itu. (rs)