BKKBN Sambut Program Sertifikasi Nikah 2020

Bengkulu, IPKB – Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sambut program sertifikasi nikah yang diwacanakan mulai pada 2020 tahun ini. Sertifikasi nikah sejalan dengan program pendewasaan usia perkawinan (PUP) di lembaga penyelenggara program pembangunan kependudukan sebagai upaya mengatasi beberapa permasalahan rumah tangga dalam keluarga Indonesia.

Sertifikasi nikah dan PUP upaya menurunkan angka perceraian, pernikahan di bawah umur, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi, MM kepada wartawan di Bengkulu belum lama ini.

Dikatakan Rusman, permasalahan keluarga Indonesia seperti perceraian, pernikahan anak dan kasus KDRT. Pada 2018 putusan perceraian mencapai 419.200, angka itu meningkat dari sebelumnya (2017) yang hanya 374.500 putusan. Pada waktu yang sama kasus perkawinan anak pun mengalami peningkatan dari 14,18 persen meningkat 15,66 persen (2018) dan kasus KDRT pada 2017 sebanyak 300.000 peristiwa.

Ir. Rusman Efendi, MM

Program sertifikasi nikah dan PUP terdapat muatan edukasi tentang kesehatan reproduksi serta bimbingan penyiapan mental berkeluarga.
Masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan. Aturan baru ini dianggap bermanfaat dan nantinya akan berguna sebagai bekal bagi pasangn ketika sudah berkeluarga.

Melalui kelas bimbingan, masyarakat yang akan berencana menikah diberi bekal mengenai pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak.

Dan PUP kata Rusman, adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.

PUP amat penting bagi remaja dan anak muda Indonesia, ” katakan tidak untuk pernikahan dini. Di sisi kesehatan, pernikahan dini akan merugikan alat reproduksi perempuan karena makin muda menikah, semakin panjang rentang waktu bereproduksi “.

Risiko nikah dini, studi menunjukkan bahwa semakin muda usia menikah, semakin tinggi risiko terkena gangguan psikologis, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood dan depresi di kemudian hari.

Melalui program pemerintah dengan sertifikasi nikah dan PUP dapat meningkatkan kualitas keluarga Indonesia, dan secara umum mampu menumbuhkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tanah air, akhiri Rusman. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *