BKKBN Tekan Perjanjian Kinerja 2022

Kepala Pwk BKKBN Prov. Bengkulu Ir. Rusman Efendi., MM menandatangani perjanjian kinerja 2022

Bengkulu, IPKB – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ), pekan ke-tiga Desember 2021, sejumlah pejabat di lingkungan lembaga non kementerian itu teken perjanjian kinerja tahun 2022. Penanda tanganan kontrak kinerja bagi pejabat di perwakilan provinsi berlangsung secara virtual yang diikuti 34 kepala perwakilan BKKBN.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi., M.M pada Rabu, 22 Desember 2021 hadiri penanda tanganan kinerja di Ruang Belajar Balai Pelatihan dan Pengembangan ( Balatbang ) BKKBN. Penanda tangan kinerja secara virtual itu disaksikan langsung oleh Kepala BKKBN RI Dr. ( H ) dr. Hasto Wardoyo., Sp.OG ( K ).

Hadir diruang belajar balatbang Bengkulu Sekretaris BKKBN dan sejumlah pejabat Koordinator Bidang, Sub Koordinator Bidang di lingkungan Perwakilan BKKBN Bengkulu.

Kepala Biro Umum dan Humas BKKBN Drs. Putut Riyatno, M.Kes dalam laporannya pada Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2022 itu menagatakan, selain penandatanganan kinerja yang dilaksanakan secara Daring dan Luring di Auditorium Kantor BKKBN Pusat, Jakarta Timur itu juga berlangsung paparkan kinerja program sekaligus realisasi anggaran tahun 2021 sebagai refleksi atas kinerja BKKBN selama tahun anggaran 2021.

Penanda tanganan kinerja itu dikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat dan Provinsi yang berjumlah 69 unit kerja,” jelas Putut.

“Dokumen Perjanjian kinerja yang akan kita tandatangani hari ini disusun mengacu pada dokumen Renstra BKKBN 2020-2024 dan Rencana kerja Tahun 2022 (Renja) serta memperhatikan tugas dan mandat baru yang dilimpahkan ke BKKBN, terutama mandat sesuai Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” tambahnya.

“Dalam proses penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja, telah dilaksanakan serangkaian pembahasan dengan seluruh tim teknis penyusun perjanjian kinerja dengan memperhatian hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian PAN dan RB atas AKIP BKKBN Tahun 2020 serta puncaknya telah dilakukan rapat pimpinan pada tanggal 16 Desember 2021 yang diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat serta Tim Penyusun Perjanjian Kinerja BKKBN TA 2022,” tambahnya.

Dalam sambutannya Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyampaikan penandatanganan perjanjian kinerja TA 2022, tentang capaian yang telah dilaksanakan BKKBN terkait pendataan keluarga dan percepatan penurunan stunting.

“Tahun ini ( 2021 )kita sudah menyelesaikan Pendataan Keluarga (PK21), dan telah kita dapatkan data mikro keluarga, mari kita manfaatkan data keluarga tersebut untuk kepentingan program yang lebih menyentuh kepada kepentingan seluruh masyarakat. Mulai tahun ini kita diberikan mandat oleh Bapak Presiden RI dengan dikeluarkannya Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” katanya.

“Kita telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting (RAN PASTI), maka kita harus dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan RAN PASTI tersebut kepada seluruh Kementerian dan Lembaga serta kepada seluruh masyarakat, agar program-program yang telah disusun dapat di laksanakan dan disinergikan dengan K/L terkait; Selanjutnya kita juga telah membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam rangka percepatan penurunan stunting, yang jumlahnya 600 ribu orang, yang terbagi dalam 200 ribu Tim. Mereka juga telah kita latih/orientasi, untuk memberikan pemahaman mengenai tugas-tugas yang harus di kerjakan di wilayahnya,” lanjut Hasto.

” Oleh karena itu saya minta agar di pantau dan di bimbing supaya mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar; Program Bangga Kencana, dengan berbagai kegiatan, seperti pelayanan keluarga berencana, vaksinasi keluarga, kemitraan dengan anggota dewan, kerjasama dengan berbagai elemen.

Tidak hanya itu Hasto Wardoyo mengajak seluruh jajaran pejabat di lingkungan BKKBN baik tingkat pusat hingga pejabat perwakilan di provinsi untuk mengimplementasikan kontrak kinerja agar menelurkan inovasi baru yang positif terhadap lingkungan, program dan bangsa.

” Pejabat yang telah meneken kinerja harus menelurkan inovasi atau hal-hal baru, jangan hanya sebatas teken kinerja. Buatlah terobosan dalam menjalankan program, untuk itu perlu adanya perubahan perilaku yang baik “. ( rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *