Bupati Gusnan Bahas Penanganan Stunting Dan Nikah Usia Anak

Bengkulu, IPKB – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) Provinsi Bengkulu bahas tentang strategi dan kiat dalam penurunan stunting dan pernikahan usia anak di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hal itu dibahas dalam kunjungan kerjanya ke Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Rabu, 28/4 di bersama pejabat terkait persoalan kependudukan tersebut. Hadir dalam bincang tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provisi Bengkulu Ir. Rusman Efendi., MM, Sekretaris BKKBN Nesianto, SE., MM, Koordinator Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga ( KS-PK ) Weldi Suisno, S.Pd., ME serta Koordinator Bidang Pengendalian Penduduk ( Dalduk ) Drs. Agus Supardi.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi., MM menmyampaikan beberapa persoalan kependudukan khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan dan langkah-langkah penanganannya.
Bersama Bupati Gusnan, Rusman menjelaskan terkait stunting dan persoalan pernikahan usai anak. Permasalah kependudukan dua hal itu dinilai cukup mengganggu pembangunan kependudukan menuju keluarga sejahtera dan berkualitas.
Penanganan stunting berdasarkan penunjukan langsung oleh Presiden RI dalam rapat terbatas kabinet pada Januari lalu. Atas dasar itu BKKBN bertanggung jawab penuh dalam penurunan stunting di tanah air.
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyambut baik dalam penangan kasus stunting maupun persoalan nikah usia anak di Bengkulu Selatan. Ia mengakui persoalan tersebut masuk dalam proyek nasional
Kunjungan kerja Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi di Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Rabu/4/2021. Dalam kunjungan itu membahas strategi dan kiat dalam penurunan stunting dan pernikahan usia anak di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bupati Gusnan Mulyadi, siap dukung program kependudukan guna meningkatkan kualitas SDM dengan siap menerbit perataturan bupati serta melibat pemerintah desa untuk menerbitkan Peraturan Desa ( Perdes ) sebagai payung hukum pengentasan stunting dan nikah usia anak.
Gusnan merespon terhadap sejumlah persoalan kependudukan, dengan menerbitkan Perbup, serta mengajak pemerintah desa untuk menerbitkan perdes sebagai regulasi pelaksanaan penanganan stunting dan pencegahan pernikahan usai anak. ( rs )