Janda Muda Di Bengkulu Capai Enam Ribu Lebih

PUP Upaya Tekan Angka Perceraian 

 

Bengkulu, IPKB – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga mengemban amanat program peningkatan kualitas penduduk.  Salahsatu di dalamnya terdapat pesan program pendewasan usia perkawanan (PUP) sebagai langkah upaya menekan angka perceraian dan
terwujudnya ketahanan keluarga.

Di Bengkulu masih terdapatnya wanita berstatus sebagai kepala keluarga (janda- red) pada kelompok umur muda yaitu 15-20 tahun mencapai 210 orang, mirisnya yang
berada di bawah usia 15 tahun sebanyak 81 orang dan 15-19 tahun mencapai 129 orang.

Kepala Bidang Advokasi dan Penggerakan Informasi (ADPIN) BKKBN Provinsi Bengkulu Drs. Zainin melalui Kasubbid Data dan Informasi Agus Veriansyah Dalimunthe, S.Kom
menyebutkan, jumlah janda di bawah usia 40 tahun di Bengkulu tembus mencapai angka enam ribu orang lebih.

Hal itu diketahui dari hasil pendataan keluarga (PK) 2015 yang telah melalui Pemutahiran Basis Data Keluarga Indonesia ( PBDKI ) 2019 merilis jumlah kepala
keluarga perempuan menurut kelompok umur mencapai belasan ribu orang, yang dapat disebut menyandang status janda. Diantaranya kelompok umur 15-40 tahun menembus
angka 6.378 orang tersebar di sejumlah daerah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

” Kelompok umur 20-24 tahun sebanyak 733 jiwa, pada kelompok usia 25-29 tahun mencapai 1.292 jiwa dan terdapat pada kelompok umur 30-39 sebanyak 4.135 orang,
dengan disebabkan beberapa faktor, cerai hidup dan tinggal meninggal, “sebut Agus.

Dirincikannya, wanita sebagai kepala keluarga itu tersebar di sejumlah daerah kabupaten/kota di Bengkulu. Terdapat di Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 439
jiwa, Rejang Lebong 701 jiwa, di Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 1.005 orang, Kabupaten Kaur 312 orang, Kabupaten Seluma mencapai 639 orang, Kabupaten
Mukomuko terdapat 475 jiwa.

Sementara yang lainnya berdomisili sebagai penduduk di Kabupaten Lebong sebanyak 395 orang, Kepahiang sebanyak 529 jiwa dan terdapat di Kabupaten Bengkulu Tengah
sebanyak 501 orang serta sebanyak di Kota Bengkulu mencapai 992 jiwa, rinci Agus.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi, MM kepada wartawan di kantornya belum lama ini mengatakan, bahwa dalam menghadapi hal demikian itu
BKKBN hadir melalui UU No. 52/ 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dengan mengembangkan program Ketahanan Keluarga dan terdapat pendewasaan usia perkawinan (PUP).

Dalam undang-undang tersebut terdapat Pasal 47 ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan
kesejahteraan keluarga. Dan Pasal 48 (1) Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 dilaksanakan dengan cara peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan
dan perkembangan anak. Serta, peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga.

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20
tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang
cukup dewasa, ujar Rusman.

Apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka ia perlu menunda kelahiran anak pertama harus dilakukan. Program PUP memberikan dampak pada
peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR). Beberapa alasan medis secara objektif dari perlunya
penundaan usia kawin pertama dan kehamilan pertama bagi istri yang belum berumur 20 tahun

Program ini merupakan salah satu bentuk solusi pemerintah untuk mengendalikan populasi penduduk di tanah air yang kian bertambah. P.U.P memiliki banyak manfaat
dari berbagai aspek, termasuk kesehatan reproduksi. Kesehatan reproduksi sendiri adalah kondisi sehat yang menyangkut sistem reproduksi (fungsi, komponen dan
proses) secara fisik, mental, emosional, maupun spiritual.

Tujuan umum P.U.P adalah peningkatan kesadaran dan pengetahuan mengenai hak reproduksi dan perlunya P.U.P supaya akhirnya dapat mewujudkan keluarga kecil
bahagia dan sejahtera.

Hal itu sejalan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan. Perubahan utama dalam UU No 16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 ada pada pasal 7. Yang
sebelumnya pria boleh menikah minimal umur 19 tahun, sementara wanita usia 16 tahun. Dalam UU baru itu terdapat usia minimal yang sama pada pria dan wanita
saat menikah yaitu 19 tahun.

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” begitu bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu
seperti dikutip laman setkab.go.id ditulis Kamis (24/10/2019). (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *