Profile PPID

Sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1025), pada Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta telah dibentuk PPID Pelaksana dengan Surat Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta No: …… Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu.

Pelaksana PPID BKKBN Provinsi Bengkulu terdiri dari:
1. Ketua PPID
2. Wakil PPID Pelaksana I Bidang Dokumentasi dan Sengketa Informasi Publik
3. Wakil PPID Pelaksana II Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik
4. Bidang Dokumentasi dan Arsip
5. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
6. Bidang Pelayanan Informasi Publik
7. Bidang Pengelolaan Informasi Publik

Pelaksana PPID Perwakilan Provinsi mempunyai tugas:
a. Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Perwakilan Provinsi
b. membuat SOP internal terkait pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian dan penyelesaian sengketa informasi
c. mengumpulkan dan menyimpan setiap dokumentasi kegiatan maupun informasi yang berada di bawah kewenangannya
d. mewakili PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang telah diklasifikasikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang tersedia setiap saat, dan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta
e. membuat dan menyerahkan usulan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan kepada PPID Utama setiap tahunnya
f. menyediakan dukungan data dan informasi serta memberikan pendampingan dan/atau menghadiri proses penyelesaian sengketa informasi di masing-masing unit Pelaksana Perwakilan Provinsi
g. membantu PPID Utama dalam menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi
h. menyediakan dukungan data dan informasi untuk menanggapi permohonan informasi publik yang diterima melalui Sekretariat PPID
i. membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan diserahkan kepada PPID Utama.