Kemenag Bersama BKKBN Bersinergi Upaya Pencegahan Stunting

” Pencegahan stunting bagi catin sebenarnya perintah agama, bukan hanya perintah negara “
Bantul, IPKB Bengkulu – Kementerian Agama ( Kemenag ) Republik Indonesia bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) bersinergi, berkolaborasi dalam upaya pencegahan stunting dari sektor hulu.
Sinergitas dan kolaborasi tersebut disepakati oleh pucuk pimpinan lembaga tersebut dalam peresmian program pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan dalam tiga bulan pra nikah sebagai upaya pencegahan stunting dari sektor hulu kepada calon pengantin ( Catin ) pada Jumat, 11/3 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewah Yogyakarta ( DIY ).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pencegahan stunting bagi calon pengantin sebenarnya perintah agama, bukan hanya perintah negara, kata menteri Agama dalam siaran pers launching pendampingan konseling dan pemeriksanaan kesehatan tiga bulan pra nikah pekan ke-dua Maret belum lama ini.

“Pencegahan stunting itu perintah agama karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah. Jadi karena perintah agama mari kita bersama sama memberi perhatian dengan penurunan stunting di Indonesia. Jangan hanya menjadi tanggung jawab BKKBN dan Kementerian Agama, tetapi hal ini harus menjadi tanggung jawab kita semua. Hal ini penting dilakukan dengan cara-cara yang kolaboratif, karena jika tidak dilakukan dengan kolaborasi yang baik, penurunan stunting akan mengalami hambatan yang tidak mudah,” lanjut Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasar Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Indonesia masih memiliki angka prevalensi stunting yang tinggi, yaitu 24,4 persen artinya 1 dari 4 anak di tanah air stunting dan masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen. Stunting merupakan sebuah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan ( HPK ).
Stunting ditandai dengan pertumbuhan yang tidak optimal sesuai dengan usianya. Stunting biasanya pendek (walau pendek belum tentu stunting), dan gangguan kecerdasan. Probematika stunting akan menyebabkan kesenjangan kesejahteraan yang semakin buruk, stunting dapat menyebabkan kemiskinan antar generasi yang berkelanjutan. Selain itu stunting dapat menyebabkan meningkatnya resiko kerusakan otak, dan dapat menjadi pemicu penderitanya terkena penyakit metabolik seperti diabetes dan sebagainya, juga penyakit yang berkaitan dengan jantung pada penderitanya di masa dewasa.
Dengan ancaman kesehatan dan kecerdasan, maka generasi yang terkena stunting akan mengalami berbagai permasalahan dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin beragam kedepan. Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk mencegah stunting pada bayi yang baru lahir, BKKBN bekerja sama dengan Kementrian Lembaga Terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) membuat program wajib pendampingan, konseling untuk para calon pengantin.
Program Pendampingan bagi calon pengantin ini dilakukan dengan didahului oleh pemeriksaan kesehatan dasar oleh para calon pengantin yang meliputi tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb yang dilakukan minimal tiga bulan sebelum menikah. ( Pres-R/rs)