Kemenag Sosialisasi Cegah Nikah Usia Anak di Sekolah

Kepala Kantor Kemenag BS Junni Muslimin menyampaikan materi sosialisasi pencegahan nikah usia anak di sekolah, Selasa, 4/10.

Bengkulu – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam mengimplementasikan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah ini mensosialisasikan pencegahan pernikahan usia anak di sekolah dengan menyasar ratusan pelajar SMA N I Bengkulu Selatan.

Sosialisasi pencegahan nikah usia anak di sekolah ini digelar Kantor Kementerian Agama pada rangkaian launching Center Of Excellent Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) SMA Negeri I Bengkulu Selatan pada awal Oktober 2022. Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan Dr. Junni Muslimin turun langsung di tengah ratusan pelajar di SMA N I Bengkulu Selatan.

Launching SSK sekaligus merujuk SMA N I sebagai Center Of Excellence (COE) dihadiri Direktur Kerjasama Pendidikan Kependudukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI Dr. Edi Setiawan, S.Si, M.SE, M.Sc, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Drs. Eri Yulian Hidayat, Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu Ir. Rusman Efendi., M.M, Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Dr. Junni Muslimin dan sejumlah Kepala SMA/SMK di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Dr. Junni Muslimin menyampaikan bahwa sosialisasi yang digelarnya itu dalam rangka percepatan penurunan stunting di daerah tersebut. Sebagai wujud kolaborasi dan aksi konvergensi membantu percepatan penurunan stunting, ujarnya.

Kepala Pwk BKKBN Bengkulu Ir.Rusman Efendi., M.M saat menyerahkan tumpeng kepada Ka. Kemenag BS Junni Muslimin, Selasa, 4/10.

“Ini dilakukan untuk mengedukasi remaja sebagai kelompok rentan agar tumbuh sebagai generasi sehat dan berkualitas dan melahirkan generasi bebas stunting. Sosialisasi itu sebagai langkah intervensi sensitif dalam memutus mata rantai stunting” kata Juni kepada pewarta disela sosialisasi pencegahan nikah usia anak di Bengkulu Selatan, Selasa, 4/10.

Dikatakannya, agama melarang pernikahan usia anak, hukum pernikahan dibawah umur menurut hukum islam adalah sah asal sudah baligh, mumayyiz, bisa bertanggung jawab serta rukun dan syarat sahnya pernikahan dipenuhi, akan tetapi dampak dari pernikahan tersebut juga perlu dipertimbangkan untuk kebaikan keduanya.

Selain diatur dalam agama, pelaksanaan batas usia pernikahan tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dimana mengatur batas ideal usia pernikahan. Batasan tersebut mengatur usia ideal pernikahan yang sehat yang berdasarkan kajian ilmu kesehatan.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi., M.M menyambut baik gerakan penurunan stunting melalui intervensi sensitif oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Selatan melalui kerjasama SMAN I Bengkulu Selatan dengan Dinas Pengendalian Pendudukan, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Bengkulu Selatan.

Kerjasama penurunan stunting itu berupa gerakan kampanye program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yaitu menuju usia pernikahan yang ideal dan sehat, yaitu pada usia 21 tahun bagi remaja wanita dan 25 tahun remaja pria.

“Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria”.

PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa, kata Rusman.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA N I Bengkulu Selatan Drs. Sudisman menyebutkan, kegiatan sosialisasi cegah nikah usia anak bersama Kemenag itu telah berlangsung beberapa tahun ini. Yang dilakukan dalam rangka mewujudkan generasi sehat berkualitas.

Dalam edukasi tersebut, kita prioritas siswa kelas 12 yang tiap kegiatan menyasar 200 orang pelajar baik siswa puteri dan putera. Pada sosialisasi cegah nikah usia anak yang digelar dalam rangka “Semarak Peta IV tahun 2022” menyasar 670 siswa, kegiatan tersebut dilaksanakan atas telah ditekennya kerjasama Kemenag dan SMA N I, kata Sudisman.

Tujuan sosialisasi usia perkawinan yang sehat dan ideal adalah untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.

Ia optimis dengan edukasi tersebut akan melahirkan generasi yang sehat, dan siswa SMA N I menjadi agen perubahan perilaku untuk remaja di daerah ini, menikah pada usia yang ideal 21 dan 25 tahun.

Penulis : IRS
Editor: PNI
Tanggal Rilis : 5 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *