Kementerian Keuangan RI Tinjau Piutang UPPKS Macet

Peninjauan kelompok UPPKS di Bengkulu, oleh Ditpemkon dan DJKN Kemenkeu RI, Jumat,20/11

Bengkulu, IPKB – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) RI tinjau kelompok usaha peningkatan ekonomi keluarga sejahtera (UPPKS) di Provinsi Bengkulu untuk menindak lanjut piutang macet kelompok penggiat ekonomi keluarga di daerah itu. Hal itu dalam rangka Penyelesaian Bantuan Modal Bergulir Kelompok UPPKS di lapangan.

Mengingat Provinsi Bengkulu terpilih salah satu daerah sebagai uji petik pilot project untuk pengurusan piutang negara, dalam hal ini mengurus piutang macet dana bergulir bagi kelompok UPPKS. Kedepan, kami dari Kementerian untuk dana bergulir atau bantuan seperti ini jangan sampai macet, ” kata Kepala Seksi Piutang Negara IA Kementerian Keuangan RI Henny Purwanti kepada wartawan di Bengkulu, Jumat,20/11 pekan lalu.

Tim Peninjau kelompok UPPKS di Cemara Indah Kota Bengkulu, Jumat,20/11

” Pemerintah berharap agar piutang negara yang ada di kelompok UPPKS itu dapat tertagih kembali sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi keluarga lainnya yang membutuhkan sehingga secara menyeluruh menumbuhkan ekonomi nasional,'” kata Henny.

Menyoal piutang macet di kelompok tersebut yang telah berlangsung sejak belasan tahun lalu. Ia berharap, agar pengurus kelompok tersebut dapat segera mengurus atau membuat laporan mengenai kondisi usaha. ” Laporan itu ditujukan kepada Perwakilan BKKBN untuk diurus secara optimal”.

Dari laporan tersebut jika diketahui kondisi kelompok apakah tidak memungkinkan untuk melunasi maka akan diterbitkan surat penghapuasan piutang negara dari Kemenkeu, namun kami harapkan piutang negara dapat tertagih kembali ujarnya.

Untuk dapat tertagihnya piutang negara tersebut diperlukan kerjasama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu bersama Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu untuk mengurus secara optimal. Namun jika debitur benar – benar tidak mampu untuk mengembalikan kredit macet maka perlu diterbitkan pernyataan piutang negara telah diurus dengan optimal dan dapat ditindaklanjuti dengan penghapusan piutang negara dari Kemenkeu, ujarnya mengulangi. Jika ditemukan kelompok debitur masih mampu untuk melunasi tetapi tidak mau melunasi, maka kepengurusannya dapat melalui KPKNL Bengkulu.

Ia harap, agar tidak terjadi lagi kredit macet, kedepan diharapkan adanya kerjasama dua instansi tersebut untuk mendampingi kelompok debitur agar dana tersebut dapat bergulir sebagaimana mestinya sesuai harapan pemerintah dalam meningkatkan ekonomi mikro.

Untuk proses penghapusan tergantung pengurusan, piutang di BKKBN diatur yang berdasarkan peraturan PMK Nonor 163 Tahun 2020.

Sementara itu Kasubdit Peningkatan Teknplogi dan Permodalan Usaha Ekonomi Keluarga BKKBN M. Iqbal Apriansyah, SH, MPH menyebutkan, kelompok UPPKS di Bengkulu yang masuk kategori kredit macet sebanyak 22 kelompok yang terdapat di beberapa daerah kabupaten/kota di Bengkulu.

Dana bergulir bagi kelompok tersebut disalurkan sejak 10-15 tahun lalu dengan nilai mencapai Rp.95 juta. Dana bergulir tersebut disalurkan untuk meningkatkan ekonomi keluarga-keluarga kalangan kurang mampu bagi peserta KB.

Ia mengatakan, untuk mendorong lajunya ekonomi keluarga-keluarga tersebut, pihaknya tetap menggandeng kelompok UPPKS dala mendapatkan akses permodalan di sejumlah lembaga pemerintah maupun swasta. Hal itu mengingat sebagai janji BKKBN dalam meningkatkan kualitas ekonomi keluarga, masyarakat sehingga dapat menuju keluarga sehat, mandiri dan sejahtera, demikian Iqbal. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *