Kemiskinan Perdesaan BKKBN Berdayakan Keluarga di Kampung KB

Bengkulu, IPKB – Dinilai masih tinginya angka kemiskinan di tingkat perdesaan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nas’ional ( BKKBN ) berdayakan keluarga – keluarga di wilayah kampung KB percontohan, khususnya keluarga akseptor KB metode kontasepsi jangka panjang. Hal itu sebagai implementasi kebijakan proyek prioritas nasional ( Pro-PN ) 2021 dalam pemberdayaan ekonomi keluarga.

Drs. Eli Kusnaeli., M.Mpd saat pertemuan bersama lembaga pendidikan perguruan tinggi di Bengkulul , Kamis, 22/4. (photo EKIE)

Pemberdayaan ekonomi keluarga merupakan kegiatan pembinaan ketahanan keluarga untuk memperkuat fungsi ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan keluarga dalam mendukung penghapusan kemiskinan serta dalam rangka memperkuat pelaskanaan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana ( Bangga Kencana ).

Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Ekonomi Keluarga BKKBN Drs. Eli Kusnaeli., M.Mpd saat pertemuan pendampingan pemberdayaan ekonomi keluargadan pengelolaan keuangan keluarga oleh perguruan tinggi di Bengkulu, pekan ke-tiga April 2021 baru ini.

Penduduk saat ini dimana terdapat 270,20 juta jiwa ( SP-2020 ) dengan rata-rata lama sekolah 8,48 tahun, dan indek pembangunan manusia ( IPM ) 71,94 persen, kondisi demikian itu berdampak kemiskinan, kata Eli.

Ia menyebutkan, persentase penduduk miskin Indonesia menurut BPS 2019 sebesar 9,22 persen. Dari 34 provinsi yang ada, terdapat 16 provinsi yang memiliki penduduk miskin di atas angka nasional. Dengan katalain hampir separuh dari wilayah provinsi penduduk miskinnya diatas rata-rata.

” Angka kemiskinan itu terdapat di wilayah perkotaan sebanyak 9,86 juta penduduk, dan 14,93 juta terdapat di perdesaan, dan Bengkulu dengan jumlah penduduk 2.010.670 jiwa dengan jumlah warga miskin sebanyak 302.579 jiwa (BPS -2020 ).

Dikatakannya, kebijakan Pro-PN yang menetapkan pemberdayaan ekonomi keluarga menjadi prioritas garapan, itu semata dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Yang telah diatur dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang bunyi dalam pasal 48 bahwa, kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Pemberdayaan ekonomi keluarga di wilayah kampung KB percontohan itu, BKKBN dengan orientasi pembelajaran usaha ekonomi keluarga akseptor, fasilitasi usaha ekonomi keluarga akseptor, koordinasi pemberdayaan program pemberdayaan ekonomi keluarga.

Melalui pemberdayaan ekonomi keluara akseptor di wilayah kampung KB, diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di tingkat desa, pungkas Eli. ( rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *