Kredit Macet di UPPKS Dapat Dihapuskan

Kunjungan UPPKS Kabupaten Lebong, Prov. Bengkulu

Bengkulu, IPKB – Dikucurkannya dana bergulir oleh pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terhadap kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS) beberapa tahun lalu bertujuan untuk mendorong peningkatan ekonomi keluarga Indonesia.

Era orde baru, pemerintah terus menggiatkan gaung program keluarga berencana dengan program barunya kala itu yakni kelompok UPPKS. Terhadap kelompok tersebut pemerintah berikan bantuan luna untuk meningkatkan produktifitas kelompok usaha tersebut.

Program Takesra Kakesra, yaitu negara memberikan bantuan lunak kepada kelompok UPPKS ibu-ibu yang menjadi peserta akseptor KB. Waktu itu setiap orang mendapatkan pinjaman lunak Rp500 ribu – Rp1 juta. Jadi kalau 1 kelompok ada 10 orang, 1 kelompok bisa mendapatkan Rp5 juta – Rp10 juta.

Program itu ternyata menjadikan pogram berencana semakin bergairah, karena seperti anak kecil yang diajak kumpul dan dikasih permen, maka mereka akan datang dengan senang hati. Program takesra kakesra itu sebagai pemanis agar KB bisa berkembang secara masif.

Berjalan waktu, tidak diharapkan dana bantuan bergulir itu mangkrak tidak berjalan sesuai dengan harapan untuk dapat bergulir kepada kelompok lainnya. Ditengah wabah corona virus disease (Covid-19) melanda nusantara awal 2020 lalu tidak sedikit kelompok usaha kecil menengah itu mengalami stagnan alias tidak berproduksi.

Kasubdit Peningkatan Teknologi dan Permodalan Usaha Ekonomi Keluarga BKKBN M. Iqbal Apriansyah, SH, MPH saat kunjungan kerjanya di Bengkulu belum lama ini menyebutkan, penyaluran dana bergulir bagi kelompok UPPKS tersebut telah berjalan kurun waktu yang lama hingga belasan tahun silam. Dengan kondisi saat ini pinjaman dana bergulir tersebut dapat dikategorikan kredit macet.

Kunjungan di UPPKS Cemara Indah Kota Bengkulu, Nov/2020

Namun demikian, kata Iqbal, dana tersebut tidak dapat mengendap alias kredit macet. Itu harus diselesaikan secara jelas dan melalui prosedurnya. Dalam membantu penyelasaian itu maka pihaknya turun gunung untuk mengindentifikasi kondisi kelompok-kelompok UPPKS di lapangan, ujarnya ketika di Bengkulu akhir pekan minggu ke-tiga November baru ini.

Ia mengatakan, kelompok UPPKS di Bengkulu yang mengalami kredit macet itu sebanyak 22 kelompok dengan nominal pinjaman mencapai Rp.95 juta.

Sementara itu, pada waktu yang sama, Kepala Seksi Piutang Negara IA Kementerian Keuangan RI Henny Purwanti kepada wartawan mengatakan, pihaknya yaitu Kementerian Keuangan turun ke daerah dalam rangka mengindentifikasi piutang negara di Bengkulu khususnya pinjaman dana bergulir di kelompok UPPKS.

“Kita mengindentifikasi kondisi lapangan, dan memberikan petunjuk agar dapat melunasi pinjaman yang mangkrak itu “.

” Pemerintah berharap agar piutang negara yang ada di kelompok UPPKS itu dapat tertagih kembali sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi keluarga lainnya yang membutuhkan sehingga secara menyeluruh menumbuhkan ekonomi nasional,'” kata Henny.

Menyoal piutang macet di kelompok tersebut yang telah berlangsung sejak belasan tahun lalu. Ia berharap, agar pengurus kelompok tersebut dapat segera mengurus atau membuat laporan mengenai kondisi usaha. ” Laporan itu ditujukan kepada Perwakilan BKKBN untuk diurus secara optimal”. Dari laporan tersebut jika diketahui kondisi kelompok apakah tidak memungkinkan untuk melunasi maka akan diterbitkan surat penghapuasan piutang negara dari Kemenkeu.

” Jika di ketahui dan dinyatakan kelompok tersebut tidak memungkinkan untuk melunasi maka akan diterbitkan surat pernyataan telah diurus secara optimal, dan selanjutnya dapat diusulkan penghapusan piutang negara kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), demikian Henny. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *