Pelaksanaan Tes SKD CPNS Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 2062/KP.01/B2/2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara BKKBN Tahun Anggaran 2021. BKKBN membuka peluang bagi para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk bergabung dan mengabdi bersama BKKBN.
Total Formasi CPNS BKKBN Tahun 2021 sebanyak 315 peserta, dan 4046 peserta untuk formasi PPPK Perwakilan BKKBN Provinsi se-Indonesia. Formasi CPNS untuk Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu sebanyak 7 formasi dengan posisi jabatan Anaslis Kesejahteraan Keluarga sebanyak 1 (satu) orang; posisi jabatan Analis Ketahanan Keluarga sebanyak 1 (satu) orang; posisi jabatan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebanyak 2 (dua) orang; posisi jabatan Penyusun Bahan Kerjasama Pendidikan Kependudukan sebanyak 1 (satu) orang; posisi jabatan Penyusun Bahan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana sebanyak 1 (satu) orang; dan posisi jabatan Terampil – Arsiparis sebanyak 1 (satu) orang.
Sedangkan formasi PPPK untuk Perwakilan BKKBN Bengkulu sebanyak 85 formasi dengan jenjang jabatan Ahli Pertama – Penyuluh Keluarga Berencana sebanyak 51 (lima puluh satu) orang; dan Terampil – Penyuluh Keluarga Berencana sebanyak 34 orang.
Dalam proses recruitmen, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus melalui tahap seleksi yang diawali dengan proses Seleksi Administrasi yang dilaksanakan setelah Pengumuman Seleksi ASN pada 30 Juni s.d 14 Juli 2021, kemudian Pendaftaran Seleksi ASN pada 30 Juni s.d 21 Juli 2021.
Pada 2 Agustus 2021, BKKBN mengumumkan hasil seleksi administrasi dengan Pengumuman Nomor : 2452/KP.02.01/B2/2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Aparatur Sipil Negara BKKBN Tahun Anggaran 2021 sebagai tindak lanjut dari Pengumuman Nomor 2062/KP.01/B2/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) BKKBN Tahun Anggaran 2021. Dalam pengumuman tersebut diberitahukan kepada peserta seleksi penerimaan CASN BKKBN Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan LULUS dengan mencantumkan nomor register dan nama peserta yang dicantumkan dalam lampiran pengumuman tersebut. Sedangkan untuk peserta yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dikarenakan status peserta dan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.
BKKBN membuka masa sanggah hasil seleksi administrasi tanggal 4 Agustus s.d 6 Agustus 2021. Selanjutnya sanggahan akan dijawab pada tanggal 4 Agustus s.d 13 Agustus 2021 dan akan mengumumkan hasil sanggahan pada tanggal 15 Agustus 2021 melalui https://sscasn.bkn.go.id. Tidak ada penambahan informasi, mengubah atau memperbaiki dokumen, menguggah ulang dokumen, dan untuk memperbaharui dokumen apapun selama masa sanggah.
Peserta calon CPNS dan Calon PPPK yang dinyatakan LULUS, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Keputusan Panitia tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dan perkembangan informasi terkait Penerimaan CASN BKKBN Tahun Anggaran 2021 disampaikan melalui media sosial dan situs website resmi BKKBN di bkkbn.go.id.
Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CASN BKKBN mengalami penundaan yang awalnya tanggal 15 Agustus 2021 ditunda menjadi tanggal 20 Agustus 2021 sesuai dari Pengumuman Nomor : 2619/KP.02.01/B2/2021 tentang Penundaan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2021 yang merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN BKKBN Tahun Anggaran 2021 Nomor : 2045/KP.02.01/B2/2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Aparatur Sipil Negara BKKBN Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dikarenakan adanya kekeliruan penetapan kelulusan seleksi bagi 33 (tiga puluh tiga) pelamar CASN BKKBN TA 2021 dimana pada pengumuman sebelumnya berstatus Memenuhi Syarat (MS), diralat menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi sesuai pada Pengumuman Nomor : 2618/KP.02.01/B2/2021 tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 14 Agustus 2021.
Menindak lanjuti Pengumuman Nomor : 2618/KP.02.01/B2/2021 tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 14 Agustus 2021. Sebanyak 4273 peserta baik di Pusat maupun Provinsi dinyatakan LULUS oleh Panitia Seleksi Pengadaan CASN BKKBN TA 2021 sesuai Pengumuman Nomor : 2664/KP.02.01/B2/2021 tentang Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 20 Agustus 2021. Kemudian bagi peserta CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 September s.d 16 Oktober 2021 di Kantor Regional BKN, Kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT) BKN dan titik lokasi mandiri pada Perwakilan BKKBN Provinsi NTT. Daftar nama peserta, jadwal, lokasi dan sesi ujian, serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam lampiran Pengumuman Nomor : 2764/KP.02.01/B2/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2021.
Ada sebanyak 161 peserta CPNS dan 29 peserta PPPK lulus Seleksi Adminitrasi yang mendaftar di Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tanggal 2 September s.d 16 Oktober 2021. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Formasi CPNS Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 6 Oktober 2021
Tempat : Ruang 1 UPT BKN Bengkulu, Jl. WR. Supratman Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu. (klik lokasi maps)
sebanyak 195 peserta CPNS yang tergabung dari beberapa peserta lainnya yang juga mendafatar di BKKBN dengan penempatan di Pusat maupun Perwakilan BKKBN Provinsi Lainnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di UPT BKN Bengkulu.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Formasi CPNS akan dilaksanakan mulai dari Sesi 2 s.d sesi 4 dengan rincian sebagai berikut :
1. Sesi 2 (09.00 s.d 12.10) dengan 25 orang,
2. Sesi 3 (11.30 s.d 14.40) dengan 85 orang, dan
3. Sesi 4 (14.00 s.d 17.10) dengan 78 orang.
Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi teknis bagi peserta PPPK akan diumumkan kemudian.
Adapun sesuai dengan Pengumuman Nomor : 2764/KP.02.01/B2/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2021. Ketentuan bagi Peserta sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS diantaranya adalah :
-
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri 14 hari kalender sebelum pelaksanaan ujian.
- Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah ditempat lain selama perjalanan menuju ke lokasi ujian.
- Mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura dan Bali, kecuali bagi peserta seleksi yang sedang hamil/menyusui, penyintas covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid mendapatkan Surat Keterangan Dokter dari Faskes Pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin dikarenakan hamil/menyusui, penyintas covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid.
- Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negative/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
- Peserta wajib mengisi form Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu maksimal 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi, paling lambat H-1 sebelum ujian.
Ketentuan peserta saat melaksanakan ujian SKD CPNS adalah sebagai berikut :
-
- Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
- Peserta WAJIB memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak.
- Celana panjang/ rok berwarna hitam polos tanpa corak, dan bukan jeans/sejenisnya.
- Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab).
- Sepatu pantofel berwarna gelap.
- Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (feceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Peserta seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Peserta seleksi mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan hand sanitizer.
- Peserta seleksi WAJIB diukur suhu tubuhnya.
- Peserta seleksi yang suhu tubuhnya >= 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada lokasi yang ditentukan.
- Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3°C langsung menuju ke bagian registrasi untuk melakukan absensi kehadiran dan pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan.
- Peserta seleksi membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:
- Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Hasil Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negative/nonreaktif.
- Membawa Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali kecuali bagi peserta seleksi yang sedang hamil/menyusui, penyintas covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid mendapatkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut.
- Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ yang telah diisi.
- Membawa pulpen dan pensil kayu (bukan pensil mekanik).
- Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa perserta seleksi yang datang adalah peserta yang terdaftar.
- Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan Pin Registrasi.
- Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
- Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
- Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, WAJIB melapor apabila ada keluhan kesehatan.
- Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal ujian.
- Peserta seleksi setelah mengambil barang di tempat penitipan agar secara tertib dan segera meninggalkan lokasi seleksi.
- Hasil seleksi SKD dapat dilihat di live streaming channel youtube BKN dan bisa mendownload hasil seleksi nilai kelulusan dari sistem yang telah disiapkan.
- Bagi peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh >= 37,3°C sebagaimana dimaksud pada angka 7. berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta seleksi mengikuti ujian dengan ditangani petugas khusus dan ruang terpisah.
- Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai dengan penjadwalan ulang yang ditetapkan BKN.
- Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 18 poin 2. tidak mengikuti seleksi pada penjadwalan ulang, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
Ketentuan bagi pengantar peserta seleksi adalah sebagai berikut:
-
- Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
- Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
Ketentuan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah sebagai berikut;
-
- Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melapor kepada panitia melalui narahubung lokasi tes. Disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test RT PCR/Antigen.
- BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
Panitia akan membatalkan keikutsertaan peserta seleksi bagi peserta yang TIDAK memenuhi ketentuan yang dipersyaratan pada pengumuman ini. Sedangkan Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi teknis bagi peserta PPPK akan diumumkan kemudian. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Dan Bagi peserta yang memilih titik lokasi pelaksanaan ujian di Luar Negari akan panitia informasikan lebih lanjut.
Bagi Peserta yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di UPT BKN Bengkulu mendapati sedang Positif Covid-19, dapat menghubungi Narahubung Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu via telepon di 0811-7394-53.
informasi terkait Seleksi CASN BKKBN TA 2021 bisa didapatkan melalui link berikut : Googledrive, atau mengunjungi website resmi BKKBN di bkkbn.go.id.(ac)