Pelatihan PK 2021 Libatkan PKB Dan Operator Data
Bengkulu, IPKB – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN )pada 2021 tahun ini laksanakan pendataan keluarga atau yang dikenal dengan PK 2021. Dimana kegiatan tersebut digelar setiap lima tahun secara serentak di sejumlah daerah di tanah air.
Koordinator Bidang Advokasi dan Penggerakan Informasi ( ADPIN ) Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Drs. Zainin mengatakan, dalam menyongsong kegiatan lima tahunan itu yang akan digelar selama dua bulan, BKKBN setempat persiapkan langkah-langkah pelatihan bagi petugas KB baik pelatihan secara online maupun ofline. Dan PK tahun ini menggunakan dua metode yakni menggunakan media smart phone dan blanko yang dilakukan secara manual.

Pendataan tahun ini akan dilakukan dengan dua cara, sistem pendataan secara langsung dan sistem pendataan secara online melalui aplikasi Smart Phone. “Selain melakukan pendataan secara langsung, kita juga akan menggunakan penginputan melalui aplikasi di android atau smartphone untuk itu kita membutuhkan tenaga lini lapangan yang mumpuni dan memahami bagaimana melakukan pendataan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Zainin.
” Kita menggelar pelatihan ofline yang berlangsung sejak 8 hingga 19 Februari-2021 untuk mendapatkan tenaga yang mumpuni serta tenaga yang mampu mentransferkan pengetahunanya kepada kader di sejumlah wilayah daerah kabupaten/kota, ” ujar Zainin.
Sehingga PK yang berlangsung sejak 01 April hingga 31 Mei 2021 mendatang itu menghasilkan data keluarga yang dapat menjadi rujukan pemerintah dalam pelaskanaan pembangunan nasional. Sebab, PK akan menghasilkan data mikro keluarga yang valid.
Secara terpisah Koordinator Sub Bidang Data dan Informasi ( DATIN ) Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Agus Feriansyah Dalimunthe, S.Kom menyebutkan, pelatihan PK 2021 berlangsung di Aula Balai Pelatihan dan Pengembangan ( BALATBANG ) BKKBN pada pekan ke-dua Februari tersebut melibatkan sebanyak 30 orang peserta dari unsur petugas KB (PKB ) dan unsur Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) KB kabupaten/kota.
Dikatakannya, digelarnya PK sesuai dengan Undang-undang No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga ( SIGA ).
Dalam pelaksanaannya melibatkan sejumlah PKB dan kader di tingkat desa yang disebut institusi masyarakat pedesaan ( IMP ) atau kader KB desa. Kader KB di Bengkulu mencapai ribuan personel yang tersebar di 1.500 desa di Provinsi Bengkulu, ujar Agus. (rs)