Pemkab Bengkulu Selatan Kampanyekan PKBR
Bengkulu, IPKB – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan awal Juni belum lama ini mengkampanyekan program penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja ( PKBR ). Sebagai upaya menekan angka pernikahan usia anak di daerah itu, pasalnya, hal tersebut dinilai salah satu penghambat pembangunan kependudukan.
PKBR adalah suatu program untuk memfasilitasi terwujudnya Tegar Remaja, yaitu Remaja yang berprilaku sehat, terhindar dari resiko Triad KRR atau tiga masalah pokok kesehatan reproduksi remaja yaitu (Sexualitas, Napza, HIV dan AIDS), melalui pengetahuan dari PKBR remaja menunda usia pernikahan, mempunyai perencanaan kehidupan berkeluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.

Digelarnya kempanye PKBR di Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan itu mengingat peristiwa pernikahan usia anak di daerah itu tergolong tinggi. Tahun lalu peristiwa tersebut terjadi di Desa Air Sulau mencapai 20 kasus lebih, dan pada tahun ini hingga April-2021 terjadi dua peristiwa nikah usia anak di bawah 15 tahun ( Rumah Dataku BKKBN ). Atas kondisi demikian itu pemerintah setempat segerah terbitkan Peraturan Bupati ( Perbup ) hingga Peraturan Desa ( Perdes ).
” Pengadilan Agama Manna Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat, angka perkawinan anak di bawah umur tahun 2018 mengalami peningkatan 10,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Jumlah perkawinan anak tercatat sebanyak 84 perkara pada 2017, kemudian meningkat menjadi 94 perkara pada tahun 2018”. ( PA 2018 )
Menguatnya tren perkawinan anak di Bengkulu Selatan ini menurutnya, dipengaruhi sejumlah faktor, dari mulai mencuatnya nilai pergaulan bebas, rendahnya latar belakang pendidikan, ekonomi, agama, hingga sosial-budaya di masyarakat “. ( antara.com).
Mendasari kondisi demikian itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Penegendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3APPKB ) bersama organisasi wanita PKK KAbupaten Bengkulu Selatan menggelar sosialisasi penguatan dukungan Bina Keluarga Remaja ( BKR ) dan mengkampanyekan PKBR bagi keluarga remaja di daerah itu.
Hadir pada sosialisasi itu, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi., MM Ketua TP PKK Nurmanela Gusnan, Kepala Dinas DP3APPKB, Koordinator Bidang Keluarga Sejahtera-Pemberdayaan Keluarga ( KS-PK ) Weldi Suisno, S.Pd., ME, dan Koordinator Bidang Advokasi dan Penggerakan Informasi ( ADPIN ) BKKBN Bengkulu Drs. Zainin. Kampanye PKBR itu menghadirkan tokoh masyarakat, agama, pemuda dan pemerintahan desa Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dalam sambutannya menyebutkan, sosialisasi tersebuty sebagai upaya mencegah berbagai permasalahan kependudukan khususnya kelompk umur remaja. Dan diharapkan remaja dan keluarga dapat mengambil manfaat dari kegiatan itu agar mengerti pentingnya perencanaan kehiduoan berkeluarga. Dan orang tua agar dapat meningkatkan pengetahuan tentang arti pentingnya komunikasi dalam keluarga.
Rusman minta remaja di daerah itu dapat menjalani serta melaksanakanlima transisi kehidupan bagi remaja, yaitu melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, mempersiapkan diri untuk hidup berkeluarga, serta mampu melibatkan diri dalam masyarakat, yang mempraktikkan hidup bersih dan sehat, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( TP-PKK ) Kabupaten Bengkulu Selatan Nurmalena Gusnan usai mengisi sosialisasi PKBR menyebutkan bahwa, organisasi wanita yang diketuainya itu mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan sebagai dasar hukum untuk mencegah pernikahan usai anak di daerah itu.
Dalam pencegahan pernikahan usai anak, kata Nurmalena, selain dituntut peran pemerintah, juga tidak kalah penting peran orang tua dan masyarakat untuk yang lebih besar untuk mengatasi persoalan kependudukan tersebut, ujarnya.
” Banyak regulasi atau peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, yang semuanya bertujaun untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia ( SDM ) yang unggul. Saat ini telah direfisi peraturan penetapan batasan usia kawin melalui UU Nomor 16 tahun 2019 Tentang perkawinan yaitu batasan usia menikah 19 tahun.
Batasan usia nikah tidaklah serta merta menurunkan angka pernikahan usia anak dibawah usia 19 tahun. Untuk menekan kasus nikah usia anak di daerah itu, pihaknya mendukung program pendewasaan usia kawin pertama 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun pria, kata Nurmalena.
Dikatakannya, batasan usia tersebut dimana telah sempurnyanya kesehatan reproduksi wanita, dan dari aspek pendidikan dimana remaja usia tersebut telah mengeyam pendidikan sarjana. Dengan usia tersebut remaja telah mapan dari aspek kesehatan maupun pendididkan.
Ia mengharap, tokoh masyarakat dan keluarga memahami pentingnya pengetahuan penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja. Sehingga membantu pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan kualitas SDM, demikian Nurmalena Gusnan. ( rs )