Pemkab Bengkulu Selatan Teken Kesepatan Tekan Stunting

Bengkulu, IPKB – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu pada akhir pekan ke-dua Juni tahun ini, tapatnya Jumat, 10-Juni-2022 kumpul bersama instansi teknis penanganan program penurunan stunting di daerah itu yang dikemas dalam kegiatan rutin ” Buji’an Dusun”.

Rembuk yang dipimpin Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Bengkulu Selatan H. Rifai Tajudin,S.Sos hadirkan beberapa instansi teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB, Dinas PUPR, Dinas Sosial serta sejumlah kepala pemerintahan kecamatan dan keluarahan hadir dalam rembuk atasi percepatan penurunan stunting di Desa Keban Agung II Kecamatan Kedurang Ulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, Jumat,10/6.

Istimewanya pada bincang bersama Wakil Bupati yang sekaligus sebagai ketua TPPS dihadiri Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu dan Bappeda Provinsi Bengkulu tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan untuk bersama-sama mengambil langkah dan kebijakan dalam upya percepatan penurunan stunting di daerah tersebut.
“Kita teken nota kesepakatan bersama dengan sejumlah instansi teknis penurunan stunting. Yang menyebutkan tujuh poin sebagai langkah kebijakan bersama, pertama ” Membuat regulasi tingkat kecamatan, desa/kelurahan untuk pelaksanaan pencegahan stunting. Menggalang komitmen semua sektor dan seluruh lapisan masyarakat. Menggerakkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, aktivis, dunia usaha dan organisasi masyarakat untuk mendukung pencegahan stunting.
Dan poin lainnya, Menggalakkan seluruh masyarakat berkeprilakuan hidup bersih dan sehat. Memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil. Memastikan setiap mendapatkan ASIeksklusiflanjutan hingga berusia dua tahun. Memantau tumbuh kembang anak dan pemberian imunisasidasar lengkap dimulai 1000 hari pertama kehidupan. Dan menyepakati untuk Pencegahan stunting dari sektor hulu (calon pengantin).
Ketua TPPS selaku Wakil Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajudin dalam sambutannya mengatakan, dalam mengatasi permasalahan kependudukan khususnya stunting tidak dapat dilakukan dengan mengedepankan ego sektoral. Penanganan program prioritas nasional itu harus dilakukan secara bergotong royong. Atau konvergensi yang berdasarkan petunjuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Jika penanganannya dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsi maka kita optimis stunting di Bengkulu dapat teratasi. Sehingga menjadi modal pembangunan kependudukan yang berkelanjutan di masa datang”.

Untuk mendapatkan hasil kebersamaan itu maka diperlukan komitmen semua sektor dalam mewujudkan keberhasilan program penanganan stunting. Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 kasus stunting di Bengkulu Selatan mencapai angka 20,8 persen.
Guna tercapainya sasaran pada 2024 sebesar 11,85 persen maka perlu dilakukan adanya kesepakatan bersama untuk mengeroyok persoalan tersebut, ujar Wabup.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi., M.M mengapresiasi langkah rembuk bersama dalam penanganan stunting di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan rembuk tersebut pemerintah menghasilkan kesepakatan bersama dalam mengatasi persoalan kependudukan di daerah itu.
Kesepakatan tersebut telah mengimplementasikan Perpres No 72/2021 yang mengamatkan penanganan masalah stunting harus dilakukan secara bersama dengan langkah delapan aksi konvergensi. Hal itu telah ditindaklanjuti pemerintah daerah ini melalui hasil rembuk stunting.
Ia mengatakan, strategi yang dilaklukan itu merupakan wujud dukungan dari semua komponen pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan, ujar Rusman. (rs)