Pemkab BU Kategori Terbaik Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

 

Bengkulu, IPKB – Penilaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu meraih kategori kinerja terbaik aksi konvergensi penurunanan stunting. Ditetapkannya sebagai daerah dengan kinerja terbaik pada penilaian penilaian pemerintah provinsi terhadap kinerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting Provinsi Bengkulu pada 2022.

Hadir mewakili Gubernur Dr. Rohidin Mersyah., M.A Asisten III Setda Provinsi Bengkulu H. Gotri Suyanto, S.E., M.Soc.Sc dalam forum koordinasi penilaian pemerintah provinsi terhadap kinerja kabupaten/kota dalam aksi konvergensi penurunan stunting di Bengkulu.
Dalam sambutannya pada forum yang juga dihadiri sejumlah ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting para wakil kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu pada Selasa-31 Mei-2022 Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menyampaikan penilaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting terintegrasi adalah suatu proses atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan upaya untuk memperbaiki konvergensi intervensi gizi (spesifik dan sensitif). perbaikan ini dilakukan melalui pelaksanaan delapan aksi konvergensi integrasi dalam perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan dan evaluasi program/kegiatan.

Pelaksanaan aksi integrasi ini diharapkan meningkatkan jumlah rumah tangga yang menerapkan pola asuh 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) yang dapat mengakses intervensi gizi secara lengkap di kabupaten/kota. Tujuan penilaian kinerja ini adalah untuk memberikan informasi mengenai cara mengukur tingkat kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting. Memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting dan mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting serta mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting.

Dikatakan Gubernur bahwa sinergi dan kolaborasi semua pihak berhasil menurunkan angka prevalensi stunting di Indonesia sebanyak 6,4 persen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Hasil survei status gizi indonesia (SSGI) 2021 yang menunjukkan keberhasilan penurunan stunting dalam tiga tahun terakhir, yaitu dari 30,8 persen tahun 2018 menjadi 24,4 persen tahun 2021. Meski menunjukkan tren penurunan, namun target utama pemerintah adalah menurunkan angka prevalensi stunting hingga 14 persen pada 2024.

Berdasarkan dari data pemantauan status gizi yang rutin dilakukan, melalui elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (E-PPGBM) didapati bahwa status stunting atau gizi buruk di provinsi bengkulu mengalami penurunan. Di tahun 2021 sebanyak 6,04 persen. Sementara di 2020 di angka 6,79 persen. Dan pada 2019 itu stunting kita di angka 9 persen.

Angka stunting di Provinsi Bengkulu masih mencapai 22,1 persen. Selain ini, untuk tren angka stunting saat ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya. Angka stunting tertinggi di Kabupaten Rejang Lebong sebesar 26,0 persen. Kemudian, Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar 25,5 persen, seluma 24,7 persen.Kabupaten Bengkulu Selatan 20,8 persen, Bengkulu Utara 20,7 persen dan terendah Kabupaten Kaur 11,3 persen .

Wakil Bupati Bengkulu Utara Erie Septia Adinata,SE., MAP.

Secara surveilans angka stunting Provinsi Bengkulu jauh dibawah angka nasional. Untuk itu diharapkan agar meskipun dengan keterbatasan karena pandemi ini, program program pemerintah untuk menekan stunting tetap jalan. Khususnya agar tetap mengutamakan protokol kesehatan, dan tetap berjalan khususnya pada bayi dan ibu hamil.

Gubernur meminta semua pemangku kepentingan di berbagai tingkatan pemerintah menjadikan rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia (ran-pasti) yang telah disusun oleh BKKBN sebagai acuan penanganan stunting.
Ran-pasti ini mencakup penjabaran dari lima pilar strategi nasional percepatan penurunan stunting (stranas stunting) yang tercantum dalam peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

Adapun kelima pilar tersebut adalah komitmen dan visi kepemimpinan nasional dan daerah, komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di pusat dan daerah, ketahanan pangan dan gizi, serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
” Lima pilar dalam stranas stunting yang ditetapkan dalam perpres 72/2021 harus benar-benar kita laksanakan”.

Penilaian kinerja tahunan ini diharapkan menjadi ajang pembelajaran bagi kabupaten/kota yang menjadi lokus baru dan dapat menjadi daya saing yang dapat memotivasi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk meningkatkan kinerjanya dalam penanganan stunting, demikian Gotri. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *