Pemkab Mukomuko Rangkul GenRe Tekan Nikah Muda

Photo bersama usai penyerahan hadia lomba GenRe Tk Kabupaten oleh Bupati Mukomuko (Foto AKIE/Idris)

Bengkulu, IPKB – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Mukomuko rangkul organisasi remaja yang tergabung dalam Generasi Berencana (GenRe) upaya menekan peristiwa nikah usia muda di daerah itu.

Pemberdayaan remaja untuk berpartisipasi dalam pembangunan kependudukan, pemerintah daerah setempat gelar lomba GenRe untuk meningkatkan pengetahuan remaja terhadap pembangunan berwawasan kependudukan. Dengan pengetahuan itu agar remaja menjadi pelaku pembangunan, khususnya bagi kaum muda.

Lomba GenRe di Kabupaten Mukomuko di gelar secara virtual pada pekan ke-dua Mei dengan melibatkan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) di daerah itu, kata Kepala DPPKBP3A setempat Edi Yanto, SE. M.Si melalui Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPPKBP3A Mukomuko Fithrotur RH, SE, MSA, AK.CA kepada wartawan melalui seluler
di Bengkulu belum lama ini.

Dikatakannya, lomba GenRe tingkat Kabupaten Mukomuko dengan kategori GenRe berbasis masyarakat dan pendidikan. Lomba yang digelar secara daring itu diikuti sebanyak 13 peserta yang merupakan anggota PIK-R yang ada di daerah itu, kata Fithrotur.

Ia menyebutkan, dalam perlombaan yang melibatkan PIK-R tingkat sekolah menengah atas (SMA) tersebut menetapkan GenRe dari PIK-R SMA Negeri I Mukomuko Ilham Abadi juara I Putra dari basis masyarakat . Sementara GenRe berbasis pendidikan menempati juara II diraih siswa dari SMA Negeri 3 yaitu Aldina Dwi Silvi. Selain itu Aurel Giovani Aria siswa SMA Negeri 3 Mukomuko menempati juara II putra dan juara III putra diraih MAN II Mukomuko Arif Samsul Hadi. Pada posisi juara II putri diraih siswa SMA Negeri I Mukomuko Apreni Saputri, dan juara III putri diraih Divalucy Mohara Nurjatin.

Dikatakan Fithrotur, dalam pembangunan remaja melalui kelompok PIK-R, di kabupaten tersebut terdapat sebanyak 54 PIK-R yang semua dari sekolah menengah atas. ” Kita miliki 54 PIK-R di sekolah tingkat SMA yang tersebar sejumlah wilayah di kabupaten yang miliki 15 kecamatan, ujarnya.

Dengan adanya kegiatan pembinaan remaja di daerah itu agar mendorong kaum muda dapat menjadi pelaku pembangunan kependudukan. Sebab, kata Fithrotur PIK-R terdapat materi pendidikan keterasmpilan hidup (life skill). Dimana PIK-R juga mengedepankan TRIAD KRR yaitu tiga risiko dalam kesehatan reproduksi remaja. Yakni seksualitas, narkotika,obat
terlarang dan zat adiktif lain (Napza) dan rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduski remaja dan media usia kawin pertama perempuan relatif masih rendah.

Dengan lomba tersebut dapat meningkatkan pengetahuan remaja terhadap risiko kesehatan reproduksi sehingga menghindarinya, baik dari pernikahan usia muda, dan risiko lainnya, kata Fithrotur.

Untuk diketahui, peristiwa nikah usia muda di daerah itu masih cukup tinggi. Pada 2019 lalu menempatkan daerah itu pada posisi 3 besar tingkat provinsi Bengkulu atas peristiwa nikah usia muda anak dibawah usai 20 tahun.Kendati demikian, berjalan waktu dengan berbagai program pemerintah daerah. Pada tahun ini kasus tersebut menurun tajam.

Berdasarkan rilis salah satu media online lokal menyebutkan Sejak revisi undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 yang berlaku sejak oktober 2019 lalu angka perkawinan dibawah umur khususnya dikabupaten Mukomuko menurun drastis.

Syarifa Aini Ketua Pengadilan Agama kabupaten Mukomuko bahwa dalam undang-undang no 16 tahun 2019 yang sudah diketok palu pada tahun lalu, jelas menyatakan bahwa batas minimal usia pasangan yang akan melangsungkan pernikahan adalah usia 19 tahun baik laku-laki maupun perempuan.

“Batas usia minimal menikah saat ini adalah usia 19 tahun dan ini sudah berlaku sejak oktober tahun lalu” jelasnya.

Ditambahkannya untuk yang mendaftar dibawah umur yang jumlahnya 4 pengajuan ini alasan utamanya adalah karena ketidak tahuan mereka akan adanya perubahan undang-undang tersbut. Namun demikian pernikahan harus dilangsungkan karena sudah terlanjur mempersiapkan berbagai persiapan.(BETVNews).

Masih Fithrotur, dengan giat PIK-R dan GenRe dapat menekan peristiwa nikah usia anak di Kabupaten Mukomuko khusunya dan umumnya di Provinsi Bengkulu, demikian Fithrotur. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *