Pemprov Bengkulu Teken Deklarasi Gerakan Cegah Stunting Melalui Catin

Penanda tanganan deklarasi bersama cegah stunting melalui catin di Bengkulu, Rabu, 16/3.

Bengkulu, IPKB – Pemerintah Provinsi Bengkulu gencar laksanakan program penurunan stunting di daerah itu. Kali ini melibatkan lembaga pemerintah menandatangani deklarasi bersama dalam gerakan cegah stunting ( Ceting ) melalui calon pengantin ( Catin ).

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Peraturan Gubernur ( Pergub ) Bengkulu Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak, beberapa regulasi itu menjadi dasar dari penanganan stunting yang perlu dilakukan secara paripurna, komprehensif, terpadu dan bersifat multisektor, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3APPKB ) Provinsi Bengkulu Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE., M. Si kepada pewarta diselah Pertemuan Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah di Gedung Pola Bappeda Provinsi Bengkulu, Rabu, 16/3.

Kepala Pwk BKKBN Bengkulu saat teken deklarasi cegah stunting, Rabu 16/3.

Ia mengatakan, deklarasi gerakan cegah stunting tersebut di teken oleh sejumlah lembaga pemerintah diantaranya Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa ( PMD ), Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu, Kepala DP3APPKB Provinsi Bengkulu.

Deklarasi tersebut menyepakati beberapa hal, yang akan bersama-sama memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menikah diusia anak di bawah 18 tahun, akan melakukan kampanye dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat yang tidak menikah diusia 18 tahun. Dan secara bersama-sama menggaungkan bahwa perkawinan usai pada usia anak merupakan bentuk kekerasan dan kriminasiserta pelanggaran terhadap anak, bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif, dapat menyebabkan gangguan kesehatan ibu dan anak, akan berdampak terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia akibat gizi burukdan stunting.

Dan ditekennya deklarasi itu untuk menyepakati bahwa akan melakukan advokasi kepada Organisasi Perangkat Pemerintah Daerah dan semua stake holders terkait agar dapat bermitradalam gerakan cegah stunting melalui catin, serta menyepakati secara bersama-sama akan menggunakanaplikasi elsimil ( Aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil ), ujar Foritha.

Photo bersama usai penanda tanganan deklarasi bersama cegah stunting, Rabu, 16/3.

Melalui deklarasi bersama itu diharapakan dapat mengimplementasikan lima pilar pencegahan stunting yaitu komitmen dan visi kepemimpinan, kampanye nasional dan komunikasi peruabahan perilaku, konvergensi, koordinasi dan konsolidasi program pusat, daerah dan desa, ketahanan pangan dan gizi serta pemantauan dan evaluasi. ( rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *