Pendataan Keluarga (PK) 2021 di Bengkulu Digelar
Bengkulu, IPKB – Pendataan keluarga (PK) adalah kegiatan pendataan dengan cara memperbaiki, merubah dan menambah baru data keluarga serta individu anggota keluarga yang terhimpun dalam databasis keluarga yang mutakhir. Setelah ditundanya pelaksanaan pada 2020 lalu, tahun ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali gelar pendataan PK 2021.
Di Provinsi Bengkulu, PK akan segera memulai dengan uji coba pada 24-27 November-2020. Yang akan berlangsung di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, kata Koordinator Sub Bidang Advokasi dan Penggerakan Informasi (Adpin) BKKBN Drs. Zainin di Bengkulu, Senin, 23/11.

Uji coba PK oleh BKKBN di Kecamatan Sukaraja itu akan berlangsung di dua desa, yakni Desa Sumber Arum dan Desa Sari Mulyo, dengan masing-masing desa sebanyak 50 kepala keluarga (KK). Dilaksanakannya PK tahun ini setelah ditundah pada 2020 tahun lalu. PK seyogyanya digelar pada 2020 serentak pelaksanaan Sensus Pendudu (SP) 2020 itu.
Dikatakan Zainin bahwa pada uji coba PK 2021 itu menggunakan dua media. Pertama dengan media menggunakan smart phon dan menggunakan media formulir. Semua metode itu diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat by name by address.
” PK menjadi sesuatu hal yang penting bagi pemerintah dalam membuat basis data keluarga Indonesia bagi Program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana ( Bangga Kencana).PK menghasilkan data keluarga dan individu by name by address yang menjadi sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, sampai dengan tingkat RW/RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil,” kata Zainin.
Ia menambahkan, basis data kependudukan menghasilkan profil Pasangan Usia ubur (PUS), keluarga dengan balita, remaja, dan keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan PK.
“PK yang digelar BKKBN tahun ini akan melibatkan kader KB desa di bawah pembinaan penyuluh Keluarga Berencana ( PKB ) yang tersebar di sejumlah daerah kabupaten/kota. PKB di Bengkulu terdapat sebanyak 281 orang, dan akan dibantu tenaga kader KB desa. PK selain menampilkan indikator tahapan keluarga, juga akan mengumpulkan data untuk menyusun Indeks Pembangunan Keluarga (IPK) sebagai acuan pelaksanaan Program Bangga Kencana”.
Dijelaskan Zainin bahwa, dilaksanakannya PK itu telah dituangkan dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pada pasal 49 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.
“Kemudian, dalam Pasal 41 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, bertujuan menyediakan Data dan Informasi Keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, KB dan pembangunan lain,” jelasnya.
Dengan hasil PK tahun ini dapat membantu pemerintah dalam pelaksanaan progrm pembangunan nasional. Untuk menunjang hal itu maka diharapkan PK akan menghasilkan data yang akurat, pinta Zainin. (rs)