Penduduk Usia Kerja Di Bengkulu Bertambah, Pengangguran Meningkat

Bengkulu, IPKB – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk usia kerja di Provinsi Bengkulu per Agustus 2020 sebanyak 1.499.572 jiwa. Dibandingkan Agustus tahun lalu yang hanya 1.477.999 orang menunjukkan telah bertambah sebanyak 21.573 orang.
Tambahan penduduk usia kerja tersebut terdapat beberapa kategori. Yakni kategori angkatan kerja sebanyak 1.075.682 orang dan yang bukan angkatan kerja sebanyak 423.890 orang. Dari jumlah angkatan kerja sebanyak itu terdapat penduduk yang bekerja sebanyak 1.031.881 orang, dan yang sisanya sebanyak 43.801 orang sebagai angkatan kerja yang penganggur.
Kondisi tersebut ( penganggur 43.801 orang ) menyajikan potret kependudukan dengan angka penganggur yang meningkat sebanyak 9.288 orang dari tahun sebelumnya per-Agustus 2019 sebanyak 33.793 orang
Melihat dari jumlah penduduk usia bekerja pada Agustus 2020 mengalami kenaikan dengan komposisi pekerja tidak penuh sebanyak 421.657 orang, pekerja paruh waktu sebanyak 286. 588 orang, dan setengah pengangguran mencapai 153.069 jiwa.
Menyinggung peran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terhadap kondisi kependudukan demikian itu. Koordinator Bidang Pengendalian Pendudukan Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Drs. Agus Supardi dengan berdiplomasi mengatakan, bahwa BKKBN selaku lembaga pemerintah yang diamanatkan melalui UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyelenggarakan program pengendalian penduduk.
Dalam pasal I (5) kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
Mengimplementasikan undang-undang tersebut, BKKBN memberdayakan keluarga-keluarga secara ekonomis melalui program usaha peningkatan pemberdayaan keluarga sejahtera (UPPKS). Pemberdayaan keluarga itu melalui petugas keluarga berencana (PKB) di lapangan untuk berkoordinasi kepada pemerintah desa dalam penyediaan anggaran dana desa untuk pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana ( Bangga Kencana , ujar Agus di Bengkulu belum lama ini.
Ia mengatakan, pemberdayaan dana desa (DD) terhadap program Bangga Kencana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020. Itu sebagai suport PKB dalam mengembangka potensi desa dalam bidang ekonomi, ujanya.
Selain itu, campur tangan BKKBN dalam pemberdayaan ekonomi keluarga. Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Keluarga Berencana (KB) untuk meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) menjembatani kelompok ekonomi keluarga tersebut untuk mendapat jaringan dana bergulir di perusahaan atau yang dikenal dengan dana corporate social responsibility ( CSR ).
Dengan demikian maka dapat menekan angka pengangguran di Bengkulu serta meningkatkan kualitas keluarga yang berdasarkan tuntutan undang-undang. Dimana kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak, demikian Agus. (rs)