Penurunan Stunting Merupakan Sasaran Strategis Pembangunan Kependudukan

Bengkulu, IPKB – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) pada 2021 menetapkan Penurunan prevalensi stunting sebagai sasaran strategis program pembangunan kependudukan. Yang dalam penurunan stunting dengan sasaran spesifiknya yaitu remaja dan calon pasangan usia subur atau calon pengantin.
Dimana, remaja dibekali pengetahuan tentang Kesehatan Reproduksi dan pembekalan terhadap konsep pernikahan serta kehamilan. Dan keluarga juga dibekali informasi tentang penggunaan dan pemanfaatan alat dan obat kontrasepsi sebagai perencanaan dalam kehamilan maupun penjarangan kehamilan.
Sehingga kegiatan Sosialisasi Penguatan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana ( Bangga Kencana ) bersama mitra kerja itu salah satu upaya dalam meningkatkan informasi tentang Program Kependudukan sebagai salah satu upaya meningkatkan capaian kinerja BKKBN sebagaimana telah tertuang dalam Rencana Strategis ( Renstra )BKKBN Tahun 2020-2024, kata Koordinator Bidang Advokasi dan Penggerakan Informasi ( ADPIN ) Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Drs. Zainin ketika menyampaikan laporan sosialisasi penguatan PK dan kelompok sasaran Bangga Kencana bersama mitra kerja Komisi IX DPR di Bengkulu, Mei 2021.
Dikatakan Zinin, sosialisasi penguatan Program Bangga Kencana bersama mitra kerja sebagai wujud penyeberluasan informasi dan edukasi upaa percepatan pembangunan kependudukan.
Menurut Zainin, pentingnya penyempaian informasi stunting bagi remaja dan keluarga, mengingat stunting pun dapat terjadi bagi kelompok umur remaja. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar ( Riskesdas ) 2018 stunting terhadap kelompok remaja usia 13 – 15 tahun sebesar 21, 68 persen, dengan kategori sangat pendek sebesar 4,26 persen dan pendek 17,42 persen, sebutnya.
Program bangga kencana adalah program pemerintah yang melaksanakan kebijakan pembangunan keluarga melalui peningkatan kualitas penduduk yang diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, kebijakan kependudukan melalui aspek pengendalian kuantitas penduduk dan KB. Dan pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas, sejahtera dan hidup dalam lingkungan yang sehat.
BKKBN mengemban program pembangunan kependudukan itu atas amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga, dan Peraturan Pemerintah ( PP ) No 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
Melalui tugas yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut, penurunan prevalensi stunting pun menjadi bagian dari tanggung jawab BKKBN untuk meningkatkan kualitas SDM untuk menjadi penerus pembangunan yang berkelanjutan, sebut Zainin. ( rs )