Pro PN BKKBN Fokus Pada Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Akseptor

Bengkulu, IPKB – Proyek Prioritas Nasional ( Pro-PN ) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) pada 2021 tahun ini fokus pada pemberdayaan ekonomi keluarga akseptor. Khususnya keluarga yang tergabung dalam kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) di Kampung KB Percontohan. Dengan sasaran sebanyak 10 kelompok UPPKA di kampung KB di kabupaten/kota.
Koordinator Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga ( KS-PK ) Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Weldi Suisno,S.Pd., ME melalui Sub Koordinator Pemberdayaan ekonomi Keluarga ( PEK ) Sudirwan, SE mengatakan, dalam upaya peningkatan pemberdayaan keluarga akseptor, tahun ini BKKBN tetapkan pengelolaan kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga akseptor sebagai Pro-PN.
Pro-PN tersebut dengan kegiatan orientasi pembelajaran usaha ekonomi keluarga akseptor, fasilitasi usaha ekonomi keluarga akseptor, perbanyak materi dan media KIE pemberdayaan ekonomi keluarga akseptor, dan koordinasi pembangunan program pemberdayaan ekonomi keluarga bersama mitra.
Melalui Pro-PN tersebut diharapkan keluarga akseptor KB metode kontrasepsi jangka panjang dapat menjadi penggerak, motivator bagi keluarga akseptor lainnya untuk ikut serta dalam meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga. Selain itu, agar keluarga akseptor KB tersebut dapat menjadi motivator peningkatan kesertaan KB, ujar Weldi.
Dikatakan Weldi, pengembangan kelompok UPPKA di kampung KB memiliki sasaran spesifik yaitu keluarga akseptor KB dengan metode jangka panjang. Dengan tujuan agar kelompok peserta KB tersebut dapat membantu pelaksanaan program Bangga Kencana secara umum dan yang lebih khusus agar dapat membantu peningkatan kesertaan KB.
Pro PN 2021 yang fokus pada pemberdayaan ekonomi keluarga akseptor itu untuk membantu pemerintah dalam membangkitkan kembali ekonomi nasional dari wilayah pinggiran.
Ditambahkan Weldi, UPPKS di Bengkulu sebanyak 857 kelompok yang tersebar di sejumlah daerah kabupaten/kota. ( rs )