Ribuan TPK Akan Lakukan Pendekatan Terhadap Keluarga Berisiko Stunting
Bengkulu, IPKB – Sosialisasi Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting pada awal 2022 mulai berjalan. Pada pekan pertama Januari tahun ini ( 2022 ) Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi peraturan tersebut yang menghadirkan sejumlah lembaga pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berlangsung di Aula Pertemuan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi., M.M dalam materinya menyebutkan bahwa upaya menurunkan prevalensi stunting. Selain pendekatan dengan intervensi spesifik melalui beberapa indikator kesehatan. Juga perlu pendekatan dengan inetrvensi sensistif yaitu melalui edukasi pola hidup, dan pola asuh sehat dan baik kepada masyarakat.
Ia mengatakan, peran BKKBN dalam percepatan penurunan prevalensi stunting di tanah air diperkuat atas Perpres No.72/2021 Tentang Percepatan penurunan stunting. Yang berdiri selaku ketua pelaksana penanganan stunting hingga daerah. Dengan peran pendekatan melalui intervensi sensitif yang dilakukan secara konvergensi bersama sejumlah lembaga pemerintah, dan swasta.
Langkah awal yang dilakukan BKKBN dengan membentuk TPK di tiap daerah kabupaten/kota untuk sejulumlah desa yang ada di Bengkulu mencapai 1.503 desa. Dari desa sebanyak itu telah dibentuk TPK sebanyak 5.601 tenaga pendamping dengan peran mengintervensi masyarakat secara sensitif.

Intervensi sensitif itu dengan pendekatan terhadap keluarga-keluarga yang berisiko stunting, mulai remaja, calon pengantin ( catin ), catin seharusnya mendapat pengetahuan tentang pemeriksaan pra konsepsi. Hal itu guna terjaganya kesehatan pada saat hamil dan melahirkan. Remaja catin perlu memeriksakan kesehatan sebelum menikah agar sesegerah mengatasi jika terindikasi anemia. Remaja catin harus bebas anemia, menikah usia ideal minimal 21 tahun ( wanita ), lingkar lengan 23,5 cm, dan indeks massa tubuh ( IMT ) normal antara 18,5-24,9 kg/m2.
Prakonsepsi adalah perawatan sebelum terjadi kehamilan dengan rentang waktu dari tiga bulan hingga satu tahun sebelum konsepsi, perilaku ibu prakonsepsi merupakan segala sesuatu yang dilakukan oleh wanita usia subur budaya melayu sebelum terjadinya kehamilan yang dapat mempengaruhi status kesehatan kehamilannya.
Selain pendekatan terhadap catin, untuk mencegah stunting juga perlu pendekatan terhadap ibu hamil, ibu pasca melahirkan, dan kelompok keluarga dan anak usia 0-23 sebagai kelompok prioritas, hingga anak berusia 24-59 bulan. Hal itu intervensi terhadap perempuan dan anak yang merupakan periode memutus mata rantai santing dengan yaitu selama 3 bulan pre konsepsi hingga pengasuhan selama 1000 hari pertama kehidupan ( HPK ).