Sasaran PKK Meningkatkan Kualitas SDM

Ketua TP PKK Bengkulu Selatan Nurmalena saat sosialisasi BKR dan PKBR.

Bengkulu, IPKB – Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) merupakan organisasi gerakan perempuan dalam memberikan kontribusi nyata bagi bangsa melalui program pokoknya dengan prioritas menghasilkan keluarga berkualitas. Yang sebagai sasaran utamanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia ( SDM ).

” Menilik dari sasaran utama itu, PKK harus terus bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) bersinergi dalam pelaksanaan progam pembangunan kependudukan. Karena sasaran utamanya adalah masyarakat, maka BKKBN dan PKK dua sisi mata uang. Dimana ada PKK disitu ada BKKBN, dan sebaliknya dimana ada BKKBN disitu ada PKK “.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Nurmalena dalam sambutannya pada kegiatan dukungan bina ketahanan remaja ( BKR ) dan sosialisasi penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja ( PKBR ) di Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir, Senin, 7/6 awal Juni lalu.

Ia mengatakan, kegiatan BKR dan sosialisasi PKBR merupakan dua komponen penting untuk memperkuat pondasi keluarga. Remaja merupakan penduduk dalam rentang usia 10-19 tahun ( WHO ). Remaja dalam rentang usia 10-18 tahun ( Kemenkes 2014 ), dan remaja pada rentang usia 10-24 tahun dan belum menikah ( BKKBN ).

Dikatakan Nurmalena, hal terpenting yang menjadi perhatian bersama terhadap remaja mengingat kelompok umur muda itu sebagai generasi penerus bangsa, yang harus tumbuh berkualitas agar tidak menjadi beban bangsa, remaja berkualitas akan menjadi penerus pembangunan berkelanjutan, ujarnya.

Maka dari itu, kata Lena, remaja perlu disikapi dan dicermati sebaik mungkin. Karena, jika salah asuh terhadap remaja maka dapat menyebabkan kegagalan pembangunan yang berkepanjangan, tambah Lena.

” Banyak regulasi atau peraturan yang telah dibuat pemerintah yang semua itu bertujuan untuk menciptakan SDM yang unggul. Saat ini sudah ada refisi terkait peraturan penetapan batas usia pernikahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yaitu batas usia menikah bagi wanita dan pria pada usia 19 tahun.

Peningkatan batas usia menikah tersebut tidak serta merta menurunkan angka pernikahan usia anak di bawah 19 tahun. ” Di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2020 pengadilan agama mencatat sebanyak 200 peristiwa nikah usia anak “.

Dengan kondisi demikian itu merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan SDM di Bengkulu Selatan. Karena pernikahan pada usia tersebut dapat mengakibatkan berbagai persoalan, baik kesehatan hingga pada kematian ibu dan bayi lahir.

Melalui sinergitas lintas sektor dalam pembangunan SDM maka diyakini kedepan dapat terciptanya SDM yang unggul dan menjadi modal pembangunan berkualitas, demikian Nurmalena. ( rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *