Sosialisasi Penguatan Bangga Kencana, BKKBN Gaungkan 4T Risiko Melahirkan

Poto bersama usai sosialisasi Penguatan Pendataan keluarga di Rejang Lebong, Rabu,5/5 ( AKIE )

 

 

 

 

 

 

 

Bengkulu, IPKB – Pada sosialisasi penguatan pendataan keluarga ( PK ) 2021, Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) Provinsi Bengkulu selain sosialisasikan pentingnya data keluarga atau kependudukan kepada masyarakat di perdesaan. BKKBN pun memandang penting menggaungkan risiko ” 4 Terlalu ( 4T ) “, hal itu guna memperkuat program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana ( Bangga Kencana ).

Risiko 4 T, atau 4 terlalu, adalah terlalu muda usia melahirkan di bawah 21 tahun, terlalu rapat jarak kelahiran yakni kurang dari 5 ( lima ) tahun, terlalu tua usia untuk melahirkan yakni di atas 35 tahun, dan telalu sering melahirkan. Dengan menghindari risiko tersebut dapat memastikan baik bagi kesehatan ibu dan bayi.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi., MM saat mengikuti ” sosialisasi penguatan pendataan keluarga dan kelompok sasaran bangga kencana bersama mitra kerja Komisi IX DPR RI, di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu,5/5.

Ir. Rusman Efendi, MM

Dikatakan Rusman, untuk menghindari risiko-risiko tersebut perlu meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya program KB dengan menggunakan kontrasepsi. Tak hanya itu, masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi baik bagi keluarga maupun remaja untuktidak terjebak seks bebas, menghindari pernikahan usai anak.

Pada sosialisasi penguatan pendataan keluarga di daerah itu hadir sejumlah pemangku kebijakan tiap daerah. Di Kabupaten Rejang Lebong hadir Asisten I Setdakab RL Pranoto, SH, Kepala DP3APPKB. Selain itu tampak pejabat BKKBN Jakarta maupun Provinsi Bengkulu.

Bersama ratusan warga peserta sosialisasi, Rusman mengajak warga setempat untuk mensukseskan PK 21, dengan memberikan data informasi yang benar sehingga menghasilkan data keluarga yang valid, berkualitas untuk membantu perencanaan pembangunan nasional kedepan, kata Rusman.

Melalui penyampaian informasi benar dan betul berdasarkan kartu keluarga. Maka akan mencapai tujuan dilaksanakannya pendataan keluarga. PK bertujuan untuk mendapatkan data keluarga di Indonesia sesuai amanat undang-undang No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga (Pasal 41 dan 49), yang diperkuat dengan peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan sistem informasi keluarga, pungkas Rusman. ( rs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *