TPK BKKBN Dampingi Keluarga Berisiko Stunting

Bengkulu, IPKB – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) mengemban amanat sebagai penanggung jawab penanganan penurunan prevalensi stunting. Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 71 Tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting. Melalui regulasi tersebut BKKBN membentuk tim pendamping keluarga ( TPK ), untuk mendamping keluarga yang berisiko stunting.
Di Bengkulu, pendampingan akan melibatkan tenaga TPK sebanyak 5.601 orang, yang tersebar disejumlah daerah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Pembentukan tim tersebut sebagai strategi percepatan penurunan stunting melalui aksi penajaman intervensi hulu dengan prioritas mencegah lahirnya anak stunting.
Hal itu perlu memastikan keluarga mampu mempersiapkan kehidupan berkeluarga yang sehat, dengan mempersiapkan kesehatan calon pengantin/calon ibu, kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi., MM kepada pewarta di kantornya pada pekan ke-tiga Desember 2021 baru ini.
Sasaran kerja tim pendamping keluarga adalah kelompok calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca melahirkan, serta anak usia 0-2 tahun, kata Rusman.
Selain itu, dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga juga harus memastikan asuhan ibu hamil, dan ibu pasca melahirkan dilakukan sesuai standar. Serta mendampingi ibu menyusui dan pengasuhan dalam 1000 hari pertama kehidupan ( HPK ).

Strategi percepatan penurunan stunting juga dengan mempertajam intervensi pra nikah, ibu hamil dan masa interval dengan demikian maka dapat memutus siklus terjadinya stunting. Stunting dapat terjadi dimulai sejak pra konsepsi, kata Rusman.
Prakonsepsi adalah perawatan sebelum terjadi kehamilan dengan rentang waktu dari tiga bulan hingga satu tahun sebelum konsepsi.
TPK bekerja sebagai team work yang solid, dan dikoordinir oleh bidan atau PKK desa, yang pendamping keluarga itu terdapat tiga unsur yaitu bidan, kader PKK, dan kader KB. Yang bertugas menditeksi dini faktor risiko stunting spesifik dan sensitif, serta tugas pendampingan dan surveilans.
Melalui strategi tersebut maka penanganan penurunan stunting dapat mencapai target sebesar 14 persen pada 2024. Dan penurunan stunting sebagai upaya membangun generasi yang berkualitas menuju Indonesia emas pada 2045. ( rs )