Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

PPID Mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu disetiap Unit/Satuan Kerja menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  2. Melakukan verifikasi bahan informasi kepada public;
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan ;
  4. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi dan;
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

Kewenangan PPID terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan dan menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh public dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, megumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi

Jam Pelayanan Informasi PPID :

  • Setiap Hari Kerja Senin s.d Kamis : 09.00 -15.00 WIB
  • Istirahat 12.00-13.00 WIB
  • Jum’at : 09.00 – 15.30 WIB
  • Istirahat 11.30 – 13.00 WIB