Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
PPID Mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu disetiap Unit/Satuan Kerja menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi kepada public;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan ;
- Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi dan;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan dan menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh public dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, megumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi
Jam Pelayanan Informasi PPID :
- Setiap Hari Kerja Senin s.d Kamis : 09.00 -15.00 WIB
- Istirahat 12.00-13.00 WIB
- Jum’at : 09.00 – 15.30 WIB
- Istirahat 11.30 – 13.00 WIB