Turunkan Stunting Pemda Perlu Kolaborasi Bersama KUA
Bengkulu, IPKB – Upaya percepatan penurunan stunting di tanah air perlu adanya kolaborasi antar pemerintah daerah dengan kantor urusan agama (KUA) untuk membatasi peristiwa nikah dini dan memastikan kesehatan calon pengantin (catin).
Pasalnya, kasus stunting berpotensi dilahirkan keluarga nikah usia anak dan lemahnya kesehatan calon ibu. Terhadap hal demikian itu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI sinergitas dan kolaborasi dalam program pencegahan stunting mulai dari hulu.
Mengimplemntasikan kerjasama tersebut, pemerintah daerah diimbau agar berkolaborasi bersama kantor Kementerian Agama dalam hal KUA upaya tersebut dilakukan agar pencegahan stunting dapat ditindaklanjuti dan diimplementasikan hingga level akar rumput.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) BKKBN Nopian Andusti saat menyampaikan sambutan tertulis Kepala BKKBN pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Provinsi Bengkulu, pada pekan pertama April-2022 lalu.
“Saya minta ada kerjasama antara pemerintahan dengan kepala kantor urusan agama dan Kementerian Agama. Masalah stunting ini rata-rata terjadi karena faktor usia dan kesehatan saat pernikahan. Ini muaranya di KUA,” kata Nopian.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektor maka diyakini Provinsi Bengkulu dapat mengatasi persoalan stunting yang masih menjadi tantangan pembangunan kependudukan. Dan dengan upaya demikian itu dapat menekan stunting pada 2026 Bengkulu zero (0) stunting, ujarnya.
Ia juga berharap kepada seluruh KUA dapat membantu dalam hal kerjasama pencegahan stunting yakni dengan melakukan pendampingan konseling dan kesehatan calon pengantin. “Mari bersama mensukseskan program ini untuk menyongsong Indonedia emas,” ujar Nopian. (rs)