Wabup Mukomuko Imbau Warga Gaungkan Cegah Stunting Melalui Medsos

Wabup Mukomuko Ny. Wasri (No 2 kanan) saat kampanye penurunan stunting, Rabu,19/10.

Bengkulu, – Wakil Bupati Mukomuko Warsi mengajak segenap warga di kabupaten perbatasan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu untuk menunjukkan partisipasinya dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Dalam pelaksanaan penurunan stunting di daerah itu pemerintah daerah telah mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Wujud implementasi tersebut dengan membentuk tim percepatan penurunan stunting (TPPS) kabupaten hingga desa, tim pendamping keluarga (TPK) di tiap desa dan kelurahan. Selain itu juga telah memperkuat desa sebagai kampung keluarga berkualitas (KB) untuk mengembangkan progam dapur sehat atasi stunting (dashat).

Saat ini Mukomuko memiliki 148 desa dan tiga kelurahan, sejumlah desa dan kelurahan itu telah terdapat tim pendamping keluarga,” kata Warsi.

Berbagai langkah dilakukan semata untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Mukomuko yang masih terbilang tinggi dengan angka 22,2 persen (SSGI) 2021, kata Wakil Bupati Mukomuko kepada wartawan disela kampanye percepatan penurunan stunting bersama Komisi IX DPR RI di Lapangan Desa Tirta Makmur, Kecamatan Air Majunto, Mukomuko, Rabu, 19/10.

Ia mengatakan, dalam aksi konvergensi penurunan stunting, pemerintah daerah setempat menggandeng beberapa pihak baik swasta maupun pemerintah untuk berkolaborasi terkait penurunan stunting, katanya.

Untuk menurunkan angka stunting, selain pemerintah dengan berbagai langkah dan programnya, ia turut menghimbau warga agar memanfaatkan media sosial (Medsos) sebagai media semua segmen untuk menggaungkan program penurunan stunting.

“Kami mengajak segenap masyarakat untuk memanfaatkan medsos dalam mensosialisasikan program pemerintah khususnya penurunan stunting, pasalnya medsos medianya semua kalangan dan itu akan lebih efektif dalam mengedukasi keluarga-keluarga,” ujar Wabup.

“Kita telah menjalin kerajasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kamenag) untuk menekan peristiwa nikah usia anak di Kabupaten Mukomuko”.

Selain itu, pemerintah daerah bersama-sama pihak swasta menangani stunting melalui pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab pihak swasta membangun kualitas penduduk di daerah, tambah Wabup.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati, S.IP., M.M menyebutkan bahwa dalam pencegahan potensi stunting perlu dilakukan intervensi sensitif yaitu mengedukasi masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan. Karena, penyebab stunting tidak hanya kekurangan gizi, melainkan disumbang oleh lingkungan yang tidak sehat,” kata Elva.

Sebagian besar masyarakat mungkin belum memahami istilah yang disebut stunting. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

Kondisi tubuh anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya, sehingga masyarakat banyak yang hanya menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Padahal seperti kita ketahui, genetika merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya bila dibandingkan dengan faktor perilaku, lingkungan yang tidak sehat, sebutnya.

Ia mengharapkan dengan kampanye yang tengah dilakukan ini dapat menekan potensi risiko stunting yang ada di Mukomuko. Berdasarkan hasil PK 21 BKKBN bahwa keluarga berisiko stunting di daerah ini mencapai 26.465 keluarga, pungkasnya. (irs)

Penulis: IRS
Editor : RDA
Tanggal terbit : 19 Oktober 2022

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *