Weldi : Penanganan Stunting Perlu Ada Regulasi Tingkat Daerah

Bengkulu, IPKB – Koordinator Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga ( KS-PK ) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) Perwakilan Provinsi Bengkulu Weldi Suisno, S.Pd., ME menyebutkan, upaya penurunan prevalensi stunting harus dilakukan secara bergotong royong alias berkolaborasi lintas sektor yang diperkuat regulasi tingkat daerah.
Selain kolaborasi untuk mengintervensi keluarga-keluarga berisiko stunting, juga tidak kala penting perlu adanya regulasi penanganan stunting agar berjalan pada jalur dan rel yang jelas sesuai dengan kebijakan strategi program masing-masing lembaga, instansi.
Hal itu disampaikan Weldi Suisno saat mengisi materi pada ” Harmonisasi Program Keluarga Sehat Dan Tangguh Bencana ” bersama mitra kerja Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( TP-PKK ) Provinsi Bengkulu, di salah satu hotel di kawasan objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Kamis, 30/9.

Waktu yang singkat itu, ia mengatakan, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Untuk mempercepat penganan stunting di tingkat daerah regulasi yang diperlukan itu dari pemerintah daerah, bisa dikeluarkan pemerintah desa, dan juga dapat melalui organisasi perangkat daerah terkait, katanya.
Dalam rangka percepatan penurunan stunting pemerintah menetapkan strategi nasional yakni
meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Mengacu dari beberapa strategi nasional tersebut terdapat beberapa point ada di BKKBN dengan mengintervensi kelompok remaja yang ada di pusat informasi konseling remaja ( PIK-R ) dan Bina Keluarga Remaja ( BKR ). Intervensi kelompok tersebut melalui pengetahuan kesehatan reproduksi sehingga mampu menyiapkan kehidupan yang sehat dalam berkeluarga, ujarnya.
Menurut dia, intervensi program pembinaan remaja yakni Pendewasaan Usia Perkawinan ( PUP ) merupakan kunci menekan risiko stunting dalam keluarga. Remaja akan mendapat pengetahuan kesehatan reproduksi melalui pe
Intervensi yang dilakukan BKKBN yang melalui pembinaan remaja itu merupakan intervensi sektor hulu yang dapat mencegah pernikahan usia anak dan peningkatan kesehatan reproduksi, tambah Weldi.
” Penanganan stunting telah menjadi program prioritas nasional ( Pro-PN ) yang semata bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ( SDM ) sehingga hal itu patut dilakukan secara bersama oleh semua komponen pemerintah dan dukungan dari masyarakat “.
Dalam percepatan penanganan stunting BKKBN bersama pemerintahan desa untuk mengindentifikasi tim pendamping keluarga( TPK ) di desa, karena tenaga pendamping keluarga itu ada di desa, milik masayarakat dan pemerinta desa.
Tidak hanya itu, kata Weldi, dalam percepatan penurunan stunting pemerintah daerah perlu membentuk TPK desa. TPK yang diperlukan itu sebanyak 1.867 kelompok yang tersebar di 1.513 desa/kelurahan di 10 kabupaten/kota. Melalui beberapa strategi tersebut dapat menekan risiko stunting dan menurunkan prevalensi sebesar 14 persen pada 2024 mendatang. Yang mana stunting di Bengkulu masih tergolong tinggi mencapai 27,97 persen dengan lokus desa mencapai 60 desa.
” Keberhasilan penurunan stunting akan diketahui melalui hasil Riset Kesehatan Dasar ( Riskesdas ) 2023 mendatang, tandas Weldi. ( rs )